Dark/Light Mode

Korupsi Sebagai Produk Industri Hukum

Jumat, 21 Januari 2022 07:44 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Untuk tingkat (korupsi) yang lebih rendah (madya) harus dihukum lebih dari 20 tahun. Untuk tingkat korupsi yang lebih rendah lagi, harus dipermalukan di muka publik: diarak pelakunya di jalan-jalan raya, sang pelaku membawa spanduk cukup besar berbunyi: KORUPTOR. Termasuk pejabat yang gemar memberikan remisi kepada koruptor: hukuman setimpal tidak boleh tidak!

Baca juga : Dilema Subsidi Pupuk

Industri hukum pasti akan terus tambah marak, tambah massif dan tambah nekad jika Pemerintah tidak memberikan hukuman jera yang maksimal kepada setiap pelakunya.

Baca juga : Negara Kita Di Penghujung 2021

Berani tidak, Prof Mahfud mempelopori langkah ini, jangan hanya bisa buka dan buka, setelah itu NO ACTION! (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.