Dark/Light Mode

Membaca Trend Globalisasi (35)

Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (4): Wacana Jilbab Dalam Al-Qur’an

Jumat, 11 Januari 2019 09:05 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada dua istilah populer digunakan Al-Qur’an untuk penutup kepala, yaitu khumur dan jalabib, keduanya dalam bentuk jamak dan bersifat generik. Dalam Al-Qur’an dikatakan: Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Q.S. al-Ahdzab/33:59). Banyak lagi ayat dalam Al-Qur’an menjelaskan tentang pakaian untuk perempuan yang secara keseluruhan maksud dan tujuannya (maqashid al-syari’ah) untuk membebaskan kaum perempuan dari berbagai bentuk pelecehan dan diskriminasi. Pakaian yang terhormat diharapkan memberikan peluang bagi perempuan untuk menikmati kehormatan di dalam masyarakat. 

Baca juga : Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (2): Makna Jilbab

Kata jalabib dalam ayat di atas merupakan bentuk jamak dari kata jilbab. Al-Qur’an dan hadis tidak pernah menyinggung bentuk pakaian secara khusus mengenai penutup muka, bahkan dalam hadis, muka dengan tegas masuk dalam pengec-ualian dan dalam suasana ihram tidak boleh ditutupi. Lagi pula, ayat-ayat yang berbicara tentang penutup kepala tidak ada satupun disangkut pautkan dengan unsur-unsur mitologi dan strata sosial. Dua ayat disinggung di atas merupakan tanggapan terhadap kasus tertentu yang terjadi di masa Nabi. Penerapan ayat seperti ini menimbulkan perbedaan di kalangan ulama Ushul Fikih; apakah yang dijadikan pegangan lafaznya yang bersifat umum, atau sebab turunnya yang bersifat khusus (hal al-‘ibrah bi ‘umum al-lafz au bi khushush al-sabab). 

Baca juga : Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (1): Latar Belakang

Bandingkan dengan chodar dalam mitologi Sasania-Persia, dianggap pengganti kema menstruasi (menstrual hut), tempat pengasingan perempuan menstruasi. Sementara dalam tradisi Yunani, jilbab dianggap fenomena kelas masyarakat tertentu. Dua ayat di atas turun dalam konteks keamanan dan kenyamanan perempuan. Ayat khimar turun untuk menanggapi model pakaian perempuan ketika itu menggunakan penutup kepala (muqani’) tetapi tidak menjangkau bagian dada, sehingga bagian dada dan leher tetap kelihatan. Menurut Muhammad Sa’id al- ‘Asymawi, Q.S. al-Nur/24:31 turun untuk memberikan pembedaan antara perempuan mukmin dan perempuan selainnya, tidak dimaksudkan untuk menjadi format abadi (uridu fihi wadl’ al-tamyiz, wa laisa hukman muabbadan). 

Baca juga : Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Menebar Silaturrahim

Ayat jilbab, juga turun berkenaan seorang perempuan terhormat bermaksud membuang hajat di belakang rumah di malam hari tanpa menggunakan jilbab, maka datanglah seorang laki-laki iseng mengganggunya karena dikira budak. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya Q.S. al-Ahdzab/33:33. Menurut Muhammad Sa’id al-‘Asymawi dan Muhammad Syahrur, terkait dengan alasan dan motivasi tertentu (illat); karenanya berlaku kaedah: Suatu hukum terkait dengan illat. Dimana ada illat di situ ada hukum. Jika illat berubah maka hukum pun berubah. Ayat hijab, sangat terkait dengan keterbatasan tempat tinggal Nabi bersama be-berapa isterinya dan semakin besarnya jumlah sahabat yang berkepentingan dengannya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (perlu diingat, ayat hijab ini turun setelah kejadian tuduhan palsu/hadits al-ifk terhadap ‘Aisyah), Umar mengusulkan agar dibuat sekat (Arab:hijab) antara ruang tamu dan ruang privat Nabi. Tetapi tidak lama kemudian turunlah ayat hijab. (Bersambung)
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.