Dark/Light Mode

Beragama Dalam Keberagaman (24)

Antara Agama Dan Aliran Kepercayaan

Kamis, 28 November 2024 06:22 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Yang menjadi masalah sekarang ialah sistem regulasi negara, sebagaimana diatur di dalam UU No. 23 tahun 200 tentang Administrasi Kependudukan, yang di dalamnya hanya memberikan pengakuan kepada enam agama, yang kebetulan sudah mendapatkan pengakuan luas dari berbagai belahan dunia, seperti Agama Hindu, Budha, Protestan, Katolik, Islam, dan Khonghucu.

Implikasi UU tersebut ialah kolom agama di dalam Akte Kelahiran (AK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka yang beragama lokal atau beragama universal tetapi belum diakui seperti agama Bahai, Shik, dan lain-lain terpaksa harus “menumpang” pada salahsatu di antara enam agama tersebut di atas, sebagaimana halnya dahulu agama Khonghucu “menumpang” pada agama Budha.

Baca juga : Kedudukan ``Agama Lokal``

Atas dasar keadilan, kelompok agama di luar enam agama di atas, termasuk para penghayat kepercayaan atau penganut Aliran Kepercayaan, meminta agar diri mereka juga diakui keberadaannya, karena mereka juga merasa warga negara Indonesia.

Dilema ini memang harus ada jalan keluar yang harus dilakukan pemerintah tanpa harus mengorbankan kepentingan substansil kelompok agama mayoritas. Semua pihak harus legowo menerima kenyataan ini.

Baca juga : Menjauhi Ujaran Kebencian (Hate Speech)

Meskipun Aliran Kepercayaan tidak atau belum diakui sebagai agama tetapi hak-hak para penghayatnya tetap mendapatkan tempat di dalam negara atau pemerintah. Jika agama-agama diwadahi di dalam Kementerian Agama maka Aliran Kepercayaan diwadahi di dalam Dirjen Kebudayaan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang sekarang oleh pemerintahan baru yang dipimpin oleh Pak Prabowo menjadi Kementerian tersendiri, yaitu Kementerian Kebudayaan. Di sinilah kelompok penghayat dari berbagai aliran kepercayaan dibina dan diatur.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 7, edisi Kamis, 28 November 2024 dengan judul "Beragama Dalam Keberagaman (24), Antara Agama Dan Aliran Kepercayaan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.