Dark/Light Mode

Dampak Putusan MK Bagi Stabilitas Politik Dan Geopolitik Indonesia

Kamis, 9 Januari 2025 07:38 WIB
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
Prof. Dr. Ermaya Suradinata

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah ­Konstitusi (MK), pada 2 Januari 2025, yang membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menandai sebuah ­tonggak ­penting dalam perja­lanan demokrasi Indonesia. Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden, Indonesia memperluas ruang bagi seluruh partai politik untuk mencalonkan ­pasangan calon presiden dan wakil ­presiden.

Sebelumnya, ketentuan yang mengharuskan partai atau gabungan partai politik memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan calon presiden dinilai mengurangi pluralitas politik. Kini, semua partai—baik besar maupun kecil—memiliki hak setara untuk mengajukan calon mereka. Hal ini memberikan peluang bagi partai-partai kecil untuk lebih berperan dalam politik nasional, memperluas keterwakilan politik, serta ­mendorong masyarakat untuk lebih aktif memilih pemimpin dengan visi yang beragam.

Baca juga : Asta Cita: Reformasi Desa Dan Kecamatan Hulu Untuk Indonesia Raya

Dengan langkah ini, Indonesia semakin menegaskan komitmennya untuk memperdalam demokrasi yang inklusif dan representatif. Demokrasi Indonesia semakin menunjukkan kematangan dalam memberikan ruang bagi berbagai kelompok politik untuk bersaing secara adil. Pembatalan ambang batas pencalonan presiden mengisyaratkan bahwa sistem politik Indonesia tidak lagi mengarah pada dominasi beberapa partai besar, melainkan membuka kesempatan bagi lebih banyak suara dan aspirasi yang dapat terwakili.

Hal ini sangat penting dalam konteks dinamika politik Indo­nesia yang semakin kompleks, di mana partai-partai kecil atau baru dapat membawa ide-ide segar dan alternatif yang mungkin lebih relevan dengan ke­butuhan masyarakat yang beragam. Selain itu, keputusan tersebut juga memperkuat hak politik rakyat, memberi ­mereka lebih banyak pilihan dalam memilih pemimpin yang sesuai dengan keinginan dan harapan mereka.

Baca juga : Evaluasi Kinerja 100 Hari Pemerintahan Kabinet Merah Putih

Namun, meskipun langkah ini memperkuat demokrasi dengan meningkatkan inklusivitas, tantangan signifikan juga muncul. Tanpa ambang batas, potensi jumlah pasangan calon yang lebih banyak bisa menyebabkan fragmentasi politik, yang berisiko memperpanjang proses pemilu, terutama jika tidak ada pasangan calon yang meraih mayoritas suara. Fragmentasi ini berpotensi mengganggu ke­stabilan pemerintahan, dan lebih jauh lagi, dapat memperlambat proses legislasi di parlemen.

Dari sudut pandang geopolitik, ketidakpastian politik domestik dapat mengganggu citra Indonesia di kancah internasional, terutama dalam hal kemampuan ­negara ini untuk merespons tantangan geopolitik dengan cepat dan efektif. Dalam era per­saingan geopolitik yang semakin ­ketat, di mana ke­kuatan besar ­saling berlomba untuk mening­katkan pengaruhnya, negara-negara mitra strategis ­Indonesia, seperti Amerika ­Serikat, ­Australia, dan negara-negara ASEAN, sangat mengandalkan stabilitas politik Indonesia.

Baca juga : Strategi DPN Untuk Bangsa Dan Geopolitik Indonesia

Dari itu Indonesia memerlu­kan kebijakan mitigasi yang efektif. Salah satunya adalah dengan menciptakan mekanisme transparan dalam pendaftaran calon, serta pengaturan pembentukan koalisi yang adil. Proses pemilu harus dapat menghasilkan pemerintahan yang efektif meskipun dihadapkan pada pluralitas partai yang lebih besar. Dalam konteks ini, partai-partai politik perlu berupaya mening­katkan kualitas kaderisasi, ­dengan memastikan bahwa kandidat yang mereka ajukan tidak hanya populer tetapi juga kompeten dan berintegritas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.