Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tulus Abadi
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
RM.id Rakyat Merdeka - Sesaat lagi kita akan memasuki puasa Ramadan. Dan tentunya sebagian besar masyarakat Indonesia akan menyambut bulan puasa tersebut dengan antusias, kendati ibadah puasa secara fisik menjadi ibadah yang berat. Seiring dengan itu saat bulan puasa Ramadan sektor ekonomi pun bertumbuh lebih menggeliat, baik pada skala mikro (sektor UKM-UMKM), dan atau pada skala korporasi besar. Apalagi klimaks dari bulan puasa adalah perayaan Hari Raya Idul Fitri, dengan fenomena mudik Lebaran, yang konon merupakan wujud konkrit terjadinya desentralisasi ekonomi ke ranah perdesaan.
Namun di sisi lain jika kita cermati, di satu sisi memang puasa menggairahkan sektor ekonomi, baik mikro dan atau makro. Tentu ini fenomena yang positif, sering disebut sebagai “berkah Ramadan”. Tetapi di sisi lain dari sisi marketing justru ada upaya komersialisasi oleh korporasi besar, yang pada batas tertentu justru berpotensi menyesatkan masyarakat konsumen. Bahkan kontra produktif terhadap aktivitas puasa, baik dari sisi spiritualitas, dan kesehatan fisik. Dan di sektor UKM-UMKM, terdapat fenomena menjual produk makanan-minuman yang membahayakan kesehatan, tersebab makanan dan minuman tersebut dikontaminasi bahan tambahan non pangan pada produk pangan yang djualnya.
Terkait fenomena komersialisasi puasa Ramadan, ada beberapa fenomena yang patut kita cermati. Pertama, masifnya iklan dan promosi produk makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak (GGL), khususnya iklan di televisi. Masifnya iklan seperti ini dampaknya membentuk opini publik, bahwa seolah berbuka puasa harus dengan rasa manis (sirup, teh manis), atau produk makanan yang tinggi lemak dan garam. Padahal produk makanan dan minuman semacam ini sejatinya justru sangat tidak cocok (sangat tidak sehat) untuk berbuka puasa, bahkan saat reguler sekalipun. Ini hal yang paradoks, saat puasa justru didominasi oleh iklan dan promosi yang kontra produktif terhadap aktivitas puasa. Dan kontra produktif terhadap kesehatan. Masifnya iklan dan promosi seperti ini akan membentuk paradigma bahwa minuman manis adalah minuman yang menyehatkan.
Baca juga : Bahaya Masih Mengintai Di Perlintasan Sebidang
Kedua, adanya bombardir iklan rokok, khususnya saat menjelang buka puasa, atau saat momen santap sahur, beberapa acara justru disponsori oleh perusahaan rokok besar. Sponsor perusahaan rokok ini adalah iklan terselubung, khususnya pada jam 05.00-22.00 waktu setempat. Sekalipun iklan rokok itu pada saat santap sahur, iklan rokok pada saat bulan puasa Ramadan adalah tindakan yang tidak etis. Bagaimana mungkin rokok yang nota bene adalah produk adiktif (artinya harus dikendalikan secara ketat) dan sebagian besar ormas keagamaan sudah menyatakan haram untuk produk rokok (seperti Muhammadiyah, Dewan Dakwah, Persis, dll); justru menjadi sponsor momen bulan puasa. Sekalipun hanya dinyatakan makruh oleh suatu ormas Islam yang lain, terminologi makruh secara syariat (fikih Islam) adalah perbuatan yang dibenci Tuhan. Masak sih bulan Ramadan justru melakukan dan mempromosikan aktivitas yang dibenci Tuhan?
Ketiga, maraknya promosi diskon oleh produk fesyen di mal dan super market. Promosi dan diskon ini secara general praktiknya sudah tidak rasional, bahkan terkesan ugal-ugalan, dan endingnya bisa menyesatkan dan merugikan konsumen. Misalnya, diskon 50 persen plus 20 persen, beli dua gratis satu, dll. Promosi dan diskon seperti ini hanyalah gimmick marketing belaka, bahkan pada titik tertentu merupakan bentuk penipuan pada masyarakat konsumen. Sebab faktanya diskon diskon itu hanyalah kamuflase belaka, karena pelaku usaha telah menaikkan harga terlebih dahulu. Atau yang diberikan diskon itu jenis barang yang sudah cacat (reject). Merujuk pada Undang Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, memberikan diskon dengancara menaikkan harga terlebih dahulu, adalah perbuatan yang ilegal dan bisa dipidana, tersebab merupakan bentuk penipuan pada konsumen.
Dalam perspektif regulasi kekinian, masifnya iklan makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak, berpotensi serius melanggar regulasi, yakni melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan. Apalagi iklan rokok di bulan puasa, baik pada format iklan korporasi, iklan CSR, secara terang benderang hal tersebut melanggar PP tentang Kesehatan tersebut. Oleh sebab itu, merujuk padafenomena yang menyesatkan dan berpotensi melanggar regulasi, seharusnya kementerian dan lembaga di pemerintahan, tidak berpangku tangan saja. Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, Badan POM, Badan Gizi Nasional dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional; seharusnya melakukan pengawasan yang lebih ketat dan pro aktif saat bulan puasa. Bahkan pengawasan tersebut bukan hanya di ranah media dan pasar konvensional, tetapi juga menyasar media dan pasar virtual (online). Sebab promosi dan iklan di media dan pasar virtual (online) justru fenomenanya lebih masif.
Baca juga : Medco Power Mulai Operasi Komersial PLTP Ijen, Fasilitas Panas Bumi Pertama di Jatim
Dari sisi masyarakat sebagai konsumen, secara spritualitas, sejatinya puasa Ramadan adalah bulan pengendalian diri, termasuk dalam pengendalian berkonsumsi. Jangan malah sebaliknya, saat puasa Ramadan, justru masyarakat terlihat lebih boros dan konsumtif. Perilaku konsumtif, mungkin ini hal yang positif, karena bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor riil lebih menggeliat, apalagi untuk kalangan UKM-UMKM. Namun, hal ini jangan sampai dijadikan momen untuk mengeduk profit belaka, apalagi jika produk yang dijual justru menyusupkan bahan tambahan pangan yang ilegal. Sektor korporasi besar seharusnya tanggung jawab moral untuk memasarkan produknya secara lebih elegan, yakni selain mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga punya spirit untuk secara integratif mempromosikan gaya hidup sehat dan berkelanjutan. Jangan malah menjadikan puasa Ramadan sebagai ajang gimmick marketing, yang berpotensi menyesatkan (dan menipu) konsumen.
Seharusnya puasa Ramadan bisa menjadi momen untuk mewujudkan pola dan gaya hidup yang sehat secara holistik, sehat spiritualitasnya, sehat ekonominya, sehat sosialnya, plus sehat ragawinya.
Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya