Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
Sebelumnya
Kebijakan sebesar amnesti dan abolisi harus dipahami dalam terang nilai-nilai Pancasila dan dipastikan tidak menyimpang dari kepentingan umum. Pemerintah sudah menjelaskan kepada publik bahwa keputusan ini lahir dari pertimbangan objektif dan etis, bukan karena tekanan politik atau kompromi kekuasaan. Dalam era demokrasi terbuka seperti saat ini, legitimasi moral dan politik pemerintah sangat bergantung pada kesediaannya membuka ruang dialog dan menjelaskan dasar dari setiap kebijakan strategis yang diambil.
Di sini juga harus ditegaskan kembali pentingnya etika bernegara dan etika kekuasaan. Dalam kerangka nilai Pancasila, etika politik bukan hanya soal menang atau kalah dalam kontestasi kekuasaan, melainkan soal kemampuan pemimpin dalam mengedepankan kebenaran, keadilan, dan kepentingan rakyat. Presiden Prabowo sebagai kepala negara yang kini mengemban mandat rakyat, menghadapi tantangan besar untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya—termasuk pemberian amnesti dan abolisi—harus mencerminkan kesetiaan terhadap nilai-nilai luhur bangsa.
Langkah pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menjadi peristiwa penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Tindakan ini mencerminkan bahwa negara masih memiliki mekanisme korektif terhadap potensi kekeliruan dalam proses hukum, serta bahwa Presiden sebagai kepala negara memegang tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga keadilan substantif. Dalam konteks ini, wewenang Presiden bukan semata-mata simbolik, melainkan strategis dalam memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat kekuasaan yang membutakan nurani keadilan.
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk merefleksikan kembali integritas hukum Indonesia—agar tidak menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Diperlukan pembenahan institusional yang menjamin independensi penegakan hukum, serta pemutakhiran regulasi yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Hukum yang berkarakter Pancasila harus berpijak pada kebenaran, keberanian moral, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Baca juga : Membangun NKRI Dari Desa Bila Desa Terlupakan, Indonesia Raya Terancam
Dengan demikian, keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam sila kelima Pancasila harus menjadi orientasi utama dalam pembangunan hukum nasional. Hukum tidak boleh berhenti sebagai perangkat prosedural, melainkan harus menjadi penjamin hak-hak warga negara secara adil dan merata. Tentulah langkah amnesti dan abolisi dilandasi oleh prinsip moralitas Pancasila dan ditindaklanjuti dengan reformasi hukum yang menyeluruh, maka Indonesia akan melangkah menuju tatanan hukum yang tidak hanya sah secara legal, tetapi juga bermartabat secara etis demi kepentingan bangsa dan keberlanjutan Indonesia Raya.
Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah Ketua Dewan Pembina Center for Geopolitics & Geostrategy Studies Indonesia (CGSI).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya