Dark/Light Mode

Hukum Dalam Keadilan Pancasila Terhadap Amnesti Dan Abolisi

Kamis, 7 Agustus 2025 07:28 WIB
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
Prof. Dr. Ermaya Suradinata

 Sebelumnya 
Kebijakan sebesar ­amnesti dan abolisi harus dipahami dalam terang nilai-nilai Panca­sila dan dipastikan tidak ­menyimpang dari kepen­tingan umum. Peme­rintah sudah menjelaskan kepada publik bahwa keputusan ini lahir dari pertimbangan objektif dan etis, bukan karena tekanan politik atau kompromi kekuasaan. Dalam era demo­krasi terbuka seperti saat ini, legitimasi moral dan politik pemerintah sangat bergantung pada kesediaannya membuka ruang dialog dan menjelaskan dasar dari setiap kebijakan stra­tegis yang diambil.

Di sini juga harus ditegas­kan kembali pentingnya ­etika bernegara dan etika ke­kuasaan. Dalam kerangka nilai Panca­sila, etika politik bukan ­hanya soal menang atau kalah dalam kontestasi kekuasaan, melainkan ­soal kemampuan pemimpin dalam mengedepan­kan ke­benaran, keadilan, dan kepen­tingan rakyat. Pre­siden ­Prabowo sebagai kepala negara yang kini mengemban mandat rakyat, menghadapi ­tan­tangan besar ­untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya—termasuk pem­berian amnesti dan abolisi—harus mencerminkan kesetiaan ter­hadap nilai-nilai luhur bangsa.

Baca juga : Dukungan Politik Di Tengah Geopolitik Yang Berubah: Soliditas Politik Dan Harapan Rakyat Kecil

Langkah pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menjadi peristiwa penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Tindakan ini mencerminkan bahwa negara masih memiliki mekanisme korektif terhadap potensi kekeliruan dalam proses hukum, serta bahwa Presiden sebagai kepala negara memegang tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga keadilan substantif. Dalam konteks ini, wewenang Presiden bukan semata-mata simbolik, melainkan strategis dalam memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat kekuasaan yang membutakan nurani keadilan.

Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk merefleksikan kembali integritas hukum Indonesia—agar tidak menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Diperlukan pembenahan institusional yang menjamin ­independensi penegakan hukum, serta pemutakhiran regulasi yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Hukum yang berkarak­ter Pancasila harus berpijak pada kebenaran, keberanian moral, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.

Baca juga : Membangun NKRI Dari Desa Bila Desa Terlupakan, Indonesia Raya Terancam

Dengan demikian, keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam sila kelima Pancasila harus menjadi orientasi utama dalam pembangunan hukum ­nasional. Hukum tidak boleh berhenti sebagai perangkat prosedural, melainkan harus menjadi penjamin hak-hak ­warga negara secara adil dan merata. Tentulah langkah ­amnesti dan abolisi dilandasi oleh prinsip moralitas Pancasila dan ditindaklanjuti dengan reformasi hukum yang menyeluruh, maka Indonesia akan melangkah menuju tatanan hukum yang tidak hanya sah secara legal, tetapi juga bermartabat secara etis demi kepen­tingan bangsa dan keberlanjutan Indonesia Raya. 

Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah Ketua Dewan Pembina Center for Geopolitics & Geostrategy Studies Indonesia (CGSI).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.