Dark/Light Mode

Seruan Penjatuhan Kekuasaan: Ujian antara Kritik dan Makar

Senin, 6 April 2026 17:30 WIB
Dr. Eko Wahyuanto
Dr. Eko Wahyuanto
Pengamat Kebijakan Publik

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinamika politik nasional diwarnai narasi radikal oleh akedemisi dan pengamat politik Saiful Mujani, dalam sebuah forum halal' bihalal belum lama berselang. Bagi kalangan akademis pernyataan tersebut bukan hanya kritik biasa, tetapi sebuah tesis konfrontatif ditujukan untuk menilai kepemimpinan Presiden Prabowo.

Mujani menuduh presiden telah kehilangan sifat presidensialnya secara fundamental. Karena itu ia menyerukan konsolidasi kekuatan rakyat untuk menjatuhkan kekuasaan di luar jalur formal konstitusional.

Pandangan Saiful Mujani membandingkan kondisi saat ini dengan tahun 1998 keliru besar. Maka perlu dikaji, apakah pernyataan tersebut melampaui batas-batas demokrasi dan bentuk kebebasan berekspresi kebablasan, atau sebuah provokasi yang sudah menyentuh garis merah tindakan makar? ​

Merawat Demokrasi ​

Demokrasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan bicara tanpa batas, atau hak memaksakan kehendaknya melalui pengerahan massa. Demokrasi sebuah sistem sebagai fondasi aturan main (rule of the game), konsensus hukum bersama dalam kontrak sosial politik nasional.

Merawat demokrasi berarti memiliki kedewasaan menjaga seluruh energi bangsa. Ekspresi ketidakpuasan politik, agar tetap berada dalam koridor hukum, tidak boleh liar dalam forum intelektual semacam itu.

​Ketika mereka menyuarakan "jalan pintas" ekstra-konstitusional karena alasan kebuntuan komunikasi atau skeptisisme terhadap lembaga negara, maka sesungguhnya mereka sedang mengkhianati hakikat demokrasi itu sendiri. 

Demokrasi sehat menuntut kesadaran prosedural, ketenangan menghadapi perbedaan dan ketangkasan mengelola konflik melalui instrumen negara sah.

Agar tidak merusak tatanan dan kebijakan publik sebagai turunan demokrasi. Membuka pintu gerakan di luar sistem sama halnya bertindak anarki, pada akhirnya merugikan kepentingan publik yang seharusnya dilindungi. ​

Merusak Sistem demi Ambisi

Baca juga : Semen Padang Siap Hadapi Ujian Berat, Jamu Persib di Laga Krusial

Sesaat ​Sistem presidensial Indonesia dipagari UUD 1945 hasil amandemen. Mekanisme pemberhentian presiden diatur sedemikian rupa agar tidak mudah menjadi alat politik partisan. Pasal 7A dan 7B konstitusi menegaskan,  pergantian pemimpin di tengah jalan bisa dilakukan melalui pembuktian hukum atas pelanggaran berat, seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya, diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dan diputuskan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). ​

Upaya memprovokasi publik untuk menjatuhkan kekuasaan melalui tekanan jalanan, sebuah tindakan merusak sistem ketatanegaraan negaraaan yang dibangun susah payah.

Menganggap DPR atau MK "barang mati" hanya karena aspirasi politik tertentu tidak terakomodasi, merupakan sikap tidak bertanggung jawab secara intelektual.

Sistem konstitusi kita dirancang untuk mencegah terjadinya tirani mayoritas maupun tirani minoritas. Merusak sistem demi ambisi kelompok tertentu sama dengan merobohkan rumah demokrasi itu sendiri.

Jika sistemnya dianggap kurang sempurna, tugas kita memperbaikinya lewat jalur legislasi, bukan menghancurkannya dengan provokasi membodohi.

​Kontestasi Lima Tahunan

Jika menganggap pemerintah kurang baik, seharusnya menunggu transisi kekuasaan 5 tahunan melalui pemilu. Sebagai bentuk penghormatan tertinggi kedaulatan rakyat dengan mandat resminya melalui kotak suara.

Ingat, setiap pemimpin terpilih secara sah, memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan mandat rakyat  tanpa gangguan inkonstitusional. ​Mengguncang kursi kepemimpinan di tengah jalan dengan alasan subjektif akan menciptakan preseden buruk bagi generasi mendatang.

Jika pola "menjatuhkan di tengah jalan" diberi tempat di Republik ini apalagi dinormalisasi, maka setiap pemerintahan di masa depan akan dihantui kecemasan sabotase politik serupa. Pemilu adalah "pengadilan rakyat" paling adil, beradab, dan diakui secara internasional. Sabar menunggu pemilu berikutnya bentuk kepatuhan terhadap kontrak sosial warga negara.

Kritik Konstruktif

Baca juga : DAIKIN Perpanjang Masa Garansi AC Nusantara Prestige dan SkyAir

​Memang, demokrasi tanpa kritik bisa jadi otoriterisme, tetapi kritik tanpa memahami dasar hukum dan teori-teori kenegaraan hanya  kebisingan yang melemahkan ketahanan nasional. Seorang intelektual seharusnya paham bagaimana harus mengucapkan narasi kritik, sebab di setiap pundak akademisi memikul tanggung jawab moral untuk memberikan "pencerahan" dan pendidikan bagi perbaikan dalam menyusun kebijakan publik.

​Dialog, debat terbuka di ruang publik, dan uji materiil di pengadilan adalah konstruksi kritik dan pertengkaran gagasan bermartabat. Tetapi, ketika hal itu dialihkan menjadi seruan menjatuhkan kekuasaan yang sah, maka kritik dan gagasan itu kehilangan esensi intelektualitasnya. Tidak berfungsi sebagai korektor kebijakan, melainka menjadi instrumen provokasi bertujuan menciptakan instabilitas.

Kritik seharusnya membangun kesadaran, bukan menyulut kerusuhan.

Apakah Mujani Makar? ​

Pernyataan Saiful Mujani menyerukan "penjatuhan" kekuasaan melalui kekuatan massa bisa berimplikasi pidana serius. Dalam hukum pidana Indonesia,  Pasal 104, 107, dan 110 KUHP (serta pengaturannya dalam UU No. 1 Tahun 2023), makar (aanslag) didefinisikan sebagai niat yang sudah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan untuk menggulingkan pemerintah yang sah. ​

Seruan terbuka mengkonsolidasikan massa guna menjatuhkan kekuasaan di luar jalur konstitusional dapat ditafsirkan sebagai "permulaan pelaksanaan" apabila hal tersebut memicu pergerakan nyata yang mengancam stabilitas negara. Garis tipis antara kebebasan berpendapat dan sedisi terletak pada niat (Mens Rea) untuk meniadakan prosedur hukum formal demi ambisi politik ekstra-konstitusional.

Dalam negara hukum (Rechtstaat), prosedur adalah segalanya. Menghasut publik untuk melangkahi konstitusi demi mengganti rezim bukan lagi sekadar kritik, melainkan upaya mendelegitimasi negara secara sistematis. Dalam konteks hukum sangat identik dengan delik makar.

Pada bagian ini perlu dilakukan kajian secara mendalam agar sifat keabsahan dari batas antara makar dan tidak makin benderang.

​Menjaga Marwah Negara

​Menanggapi gejolak narasi ini, pemerintah tetap bersikap menekankan bahwa keamanan nasional dan keberlanjutan konstitusi menjadi prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar. Di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian, termasuk krisis energi dan ekonomi, stabilitas dalam negeri adalah modal utama untuk bertahan. ​

Baca juga : Pramono Lakukan Pendataan dan Petakan Kesiapan Kerja Pendatang Baru Di Jakarta

Tetapi tentu saja aparat penegak hukum tidak boleh bersikap apatis. Mereka harus memantau setiap pergerakan yang berpotensi mengarah pada tindakan inkonstitusional termasuk siapa dalang pergerakan semacam itu. 

Di sisi lain, pemerintah perlu tetap memberikan ruang bagi dialog melalui saluran resmi seperti parlemen atau forum-forum akademik secara sehat dan bertanggung jawab. Sikap pemerintah sangat jelas: kritik diterima, tetapi upaya penggulingan kekuasaan di luar hukum akan dihadapi dengan tindakan hukum tegas demi menjaga marwah negara dan keselamatan rakyat.

Menyelamatkan bangsa tidak harus dilakukan dengan cara meruntuhkan tatanannya sendiri. Seruan menjatuhkan pemimpin di tengah jalan sebagai "salah konsep" fatal dalam berdemokrasi. Seluruh energi bangsa harus dikerahkan untuk mempertahankan jalan konstitusional. ​

Peristiwa 1998 tidak bisa dijadikan pembenaran universal, karena saat itu terjadi kebangkrutan moral rezim dan tekanan dunia sangat ekstrem. Sementara saat ini kita berada dalam ruang demokrasi sah dan berjalan baik-baik saja.

Tugas para intelektual dan akademisi mendorong perbaikan karakter di dalam sistem dan melakukan dialektika melalui saluran-saluran resmi, bukan menghancurkan bangunan negara lewat gerakan partisan yang salah waktu. 

Oleh: Eko Wahyuanto, Dosen dan Pengamat Kebijakan Publik

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.