Dark/Light Mode

Trend Masa Depan Umat (7)

Sertifikasi dan Profesionalisme Mubalig

Minggu, 2 Agustus 2026 06:28 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Ide dasar untuk melakukan standardisasi mubalig, sebagaimana diwacanakan ini, dimaksudkan untuk memicu para mubalig agar mengacu pada standar yang konon akan diserahkan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam atau MUI.

Para mubalig yang akan berkhutbah diminta menyerasikan materinya dengan standar yang nantinya disepakati bersama.

Diharapkan, dengan kepatuhan terhadap standar tersebut, para mubalig dapat memberikan sesuatu yang lebih positif dan konstruktif kepada masyarakat. Dengan demikian, profesionalisme mubalig akan mengacu pada standar nilai tertentu, sebagaimana halnya kelompok-kelompok profesional lainnya.

Ide dasar ini sekaligus diharapkan dapat mengeliminasi penyampaian materi dakwah yang menyesatkan atau merongrong sendi-sendi kedaulatan bangsa dan negara.

Sementara itu, ide dasar sertifikasi mubalig, sebagaimana diterapkan di sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, serta beberapa negara Muslim lainnya, adalah memberikan sertifikat yang berfungsi sebagai license atau surat izin untuk menjadi khatib.

Baca juga : Antara Standardisasi Dan Sertifikasi Mubalig

Orang yang tidak memiliki license tentu tidak diperkenankan naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah Jumat. Di sejumlah negara, para mubalig bukan hanya harus memiliki license, tetapi naskah khutbah juga harus terlebih dahulu diserahkan kepada dewan penilai untuk diteliti kelayakannya. Bahkan, khatib diwajibkan membaca naskah tersebut saat menyampaikan khutbah.

Ada pula negara yang menetapkan naskah khutbah seragam bagi seluruh masjid, sehingga para khatib tidak perlu lagi menyiapkan materi khutbah sendiri.

Baik standardisasi maupun sertifikasi sama-sama memberikan pembatasan terhadap kegiatan dakwah. Bagi mereka yang belum memiliki “kartu standar” untuk berdakwah tentu akan mengalami kesulitan mengakses mimbar masjid, apalagi jika regulasi pemerintah menetapkan standar khusus mengenai siapa yang berhak menjadi khatib di setiap masjid.

Adapun sertifikasi mubalig lebih ketat lagi karena dimungkinkan adanya unsur screening ideologi bagi para calon khatib. Dari sudut pandang pemerintah, sertifikasi mubalig tentu dianggap lebih aman karena bukan hanya mengontrol orang yang akan menyampaikan khutbah, tetapi juga sekaligus materi khutbahnya.

Dengan demikian, akan semakin sulit ditemukan materi khutbah yang merongrong atau mengkritisi pemerintah, ataupun menyerang pemerintahan lain dari atas mimbar.

Baca juga : Globalisasi Umat Islam

Selain mendapat protes dari sebagian kalangan terhadap gagasan standardisasi maupun sertifikasi mubalig, penerapannya juga akan menghadapi berbagai kesulitan.

Seperti dikemukakan oleh Pak Jusuf Kalla selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), jumlah masjid di Indonesia sudah mencapai sekitar satu juta.

Bagaimana cara menyeleksi calon khatibnya? Mencari khatib untuk setiap masjid saja sering kali sudah sulit, apalagi harus melakukan proses seleksi. Di samping itu, masyarakat Indonesia menganut berbagai mazhab dan aliran dalam Islam yang berkembang secara dinamis.

Apakah nantinya harus ada mazhab atau aliran yang ditetapkan negara? Jika kewenangan itu diserahkan kepada ormas-ormas Islam, ormas yang mana? Saat ini terdapat lebih dari 70 ormas Islam, termasuk NU, Muhammadiyah, Persis, dan lain-lain.

Sebaliknya, jika semuanya diambil alih oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, apakah hal itu tidak akan menimbulkan kesan etatisme keagamaan, yakni negara terlalu jauh mencampuri urusan keagamaan warganya, sehingga batas antara kewenangan ormas dan pemerintah menjadi kabur?

Baca juga : Menyatukan Visi Dakwah

Pada dasarnya kedua gagasan tersebut sama-sama baik. Yang diperlukan adalah perumusan bersama mengenai ketentuan yang berkaitan dengan kriteria serta mekanisme pengelolaan lembaga standardisasi maupun sertifikasi tersebut. Jangan sampai gagasan yang baik ini justru menjadi kontraproduktif terhadap upaya pembinaan umat itu sendiri.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Minggu, 2 Agustus 2026 dengan judul "Trend Masa Depan Umat (7) Sertifikasi dan Profesionalisme Mubalig"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.