Dark/Light Mode

Varian Omicron 5 Kali Lebih Ganas

Polda Metro Jaya Patok Malam Tahun Baru Sepi

Kamis, 2 Desember 2021 06:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Dok. Pemprov Jakarta)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Dok. Pemprov Jakarta)

 Sebelumnya 
Menurutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran larangan cuti dan keluar kota untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemprov DKIJakarta. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor surat 79/SE/2021.

“Larangan itu berlaku selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” ungkapnya.

Baca juga : Puan Minta Pengawasan Aturan Baru Karantina Ekstra Ketat

Sepikan Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) saat libur Nataru.

Baca juga : Singapura Dan Thailand Perketat Pintu Masuk

“Kami akan buat Jakarta sepi di malam Tahun Baru,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, kemarin.

Kebijakan itu, lanjut Sambodo, akan diterapkan di ruas jalan protokol dan tempa wisata. Dua tempat itu jadi target kebijakan karena kerap menjadi tujuan masyarakat untuk menghabiskan waktu pergantian tahun.

Baca juga : Pandu Riono Minta Polda Metro Jaya Dan Pemprov DKI Tak Berikan Izin Kumpul-kumpul

“CFN berlaku di Ancol, Taman Mini, Kota Tua, Kemayoran, Kemang, Barito, Banjir Kanal Timur. Lokasi-lokasi yang sering jadi perayaan pergantian tahun,” papar Sambodo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.