Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Teken Kenaikan Upah 5,1 Persen

Anies Tak Bisa Ditekan

Selasa, 28 Desember 2021 07:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Facebook)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski diancam dan ditekan pengusaha, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap merevisi kenaikan upah buruh 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen. Sikap tegas Anies ini memperlihatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tak bisa ditekan.

Keputusan Anies merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mendapat penolakan dari para pengusaha. Pasalnya, dengan kenaikan 5,1 persen maka upah buruh naik Rp 200 ribu menjadi Rp 4,6 juta dari kenaikan sebelumnya Rp 4,4 juta.

Baca juga : Ganjar Tak Sebebas Anies Dan Emil

Pengusaha merasa revisi kenaikan upah buruh oleh Anies tidak memiliki dasar hukum. Padahal, kata mereka, penetapan upah buruh sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan membawa masalah upah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka juga mengajak pelaku usaha di Ibu Kota untuk tidak menerapkan revisi upah buruh yang diteken Anies sampai keluar hasil PTUN.

Baca juga : Jalan Anies Masih Lapang

Mereka juga mengadukan Anies ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri. Para pengusaha meminta kedua kementerian itu menjewer Anies.

Apakah Anies takut dengan ancaman itu? Ternyata tidak bisa ditekan. Dia tetap meneken revisi kenaikan upah buruh. Bahkan Anies sudah meneken kenaikan upah buruh 16 Desember lalu.

Baca juga : 1 Menteri Pro-Anies

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan keluarnya aturan ini, maka Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan,” tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.