Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemendagri Beri Persetujuan 94,86 Persen Struktur Organisasi Pemda

Rabu, 22 Desember 2021 19:11 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Ist)
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat pada 21 Desember 2021, terdapat 493 dari 508 Kabupaten xam Kota yang telah mengajukan Penyederhanaan Struktur Organisasinya.

Dari data tersebut, masih terdapat 15 Daerah yang belum mengajukan usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO), diantaranya wilayah Sumatera sebanyak 2 Pemda dan Wilayah Timur (Papua dan Papua Barat) sebanyak 13 Pemda.

Selanjutnya dari total 34 Provinsi, 2 diantaranya belum memberikan usulan PSO ke Kemendagri yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga : Kemendagri Beri Persetujuan Penyetaraan Jabatan 160 Daerah

"Kemendagri mengapresiasi atas kolaborasi Pemerintah Daerah guna mewujudkan program prioritas presiden, yaitu Penyederhanaan Birokrasi," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam keterangannya, Rabu (22/12).

Saat ini, sejumlah 493 Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dari 508 jumlah total Kabupaten dan Kota se-Indonesia telah diberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasinya. Diikuti dengan 32 Pemerintah Daerah Provinsi, juga telah kami terbitkan persetujuannya.

"Secara kalkulasi, grand total dari data tersebut ada sejumlah 140.474 Jabatan dari target 143.115 Jabatan yang telah disederhanakan yang setara dengan 94,86 persen dari 100 persen target Penyederhanaan Struktur Organisasi bagi Pemerintah Daerah," terangnya.

Baca juga : Rusun Santri Di Pekanbaru Selesai 100 Persen, Kapan Mulai Ditempati?

Bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO, agar dapat menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Kelembagaan dan SOTK bagi perangkat daerahnya.

Selanjutnya, dia meminya segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021.

"Kemendagri mengimbau Pemda yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO agar segera menetapkan dalam perkadanya sembari juga mengusulkan penyetaraan jabatan yang di tujukan ke Mendagri. Selain itu, kami telah menegur secara tegas bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan perintah Presiden ini," pungkas Akmal. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.