Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kenaikan Upah DKI Ditolak Pengusaha

1 Menteri Pro-Anies

Kamis, 23 Desember 2021 07:50 WIB
enteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. (Foto: Antara)
enteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah buruh 2022, bertambah. Selain dari buruh, Anies juga dapat dukungan dari Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

Polemik Anies merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 0,8 persen menjadi 5 persen masih berlanjut sampai kemarin. Anies mengumumkan revisi kenaikan upah buruh itu, akhir pekan lalu.

Berita Terkait : Begini Cara DKI Tangkal Penyebaran Varian Omicron

Alasan Anies merevisi kenaikan upah buruh itu karena terlalu kecil dan tidak pas untuk Jakarta. Dengan kenaikan upah dari 0,8 persen menjadi 5 persen, maka upah buruh akan naik dari Rp 37 ribu menjadi Rp 225 ribuan. Total upah buruh yang diterima pun naik jadi Rp 4,6 juta dari sebelumnya Rp 4,4 juta. Kata Anies, dengan upah buruh naik Rp 200 ribuan, maka perputaran ekonomi akan berjalan.

Namun, kebijakan Anies ini tidak berjalan mulus. Para pengusaha protes. Menurut mereka, Anies melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mereka pun akan membawa masalah ini ke PTUN.

Berita Terkait : Buruhnya Girang, Pengusaha Meriang

Melihat pro kontra kebijakan Anies, Menteri Suharso Monoarfa angkat bicara. Dia mengiyakan alasan Anies menaikkan upah buruh 5 persen akan menggerakkan ekonomi.

Ketua Umum PPP itu mengatakan, kenaikan upah buruh DKI 5,1 persen dapat mendorong konsumsi masyarakat sebesar Rp 180 triliun per tahun. Dengan kenaikan konsumsi masyarakat, pada akhirnya yang diuntungkan adalah pengusaha juga. Ia mengingatkan, konsumsi rumah tangga merupakan sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Berita Terkait : UMP Jakarta Direvisi, Pengusaha Tunggu Penjelasan Anies

Menurut Suharso, kenaikan upah buruh tidak mungkin hanya sebesar 1 persen. Dia mendapatkan pandangan itu setelah berdiskusi dengan salah satu pengusaha ternama. Rumusnya memang sesuai PP pengupahan. Namun, tak mungkin kalau naik hanya 1 persen.

Karena itu, Suharso berkeyakinan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen itu akan berdampak baik kepada pengusaha-pengusaha. Ia juga yakin, jika upah naik 5,1 persen akan menggerakkan daya beli dan ujungnya produksi akan bertambah. Ekonomi berputar lagi.
 Selanjutnya