Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Driver Taksi Online Penganiaya Penumpang Jadi Tersangka Dan Ditahan
Selasa, 28 Desember 2021 18:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Driver taksi online berinisial GJ yang dilaporkan melakukan kekerasan terhadap NT (25) penumpangnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
GJ juga sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Penganiayaan yang sempat viral itu terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (23/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah penganiayaan terhadap korbannya dengan cara menampar dan menendang korban.
Zulpan melanjutkan, pada saat itu korban bersama dengan kakaknya yang juga wanita inisial JT baru pulang dari suatu acara pesta ulang tahun teman mereka di wilayah Jakarta Utara.
Baca juga : Apresiasi Perayaan Natal, Wamenag: Mari Terus Rajut Persaudaraan
Kemudian setelah acara itu, mereka kembali pulang ke rumahnya di wilayah Jakarta Barat memesan taksi online dengan menggunakan aplikasi. Kemudian datanglah mobil taksi online yang dikendarai oleh tersangka GJ.
"Dalam perjalanan menuju rumah korban sesuai dengan pesanan di aplikasi taksi online, korban merasa mual dan menyampaikan kepada sopir untuk berhenti menepi sebentar karena mau muntah," kata Zulpan, Selasa (28/13).
Mobil belum sempat berhenti, sambungnya, namun karena tidak bisa menahan lagi rasa mualnya, korban membuka kaca mobil. Korban dan kakaknya duduk di bagian tengah. "Kemudian membuka kaca muntah. Muntahannya itu mengenai bodi kendaraan mobil," ujarnya.
Sesampainya di rumah korban, GJ meminta biaya tambahan sebesar Rp 300 ribu dengan alasan korban muntah untuk biaya pembersihan kendaraan. "Korban hanya sanggup memberikan biaya sebesar 50 ribu. Kemudian terjadi cekcok mulut. Dalam cekcok itu tiba-tiba tersangka ini memegang dagu korban, kemudian pegangan itu ditepis oleh korban," katanya.
Baca juga : Jelang Natal, Penumpang Di Terminal Kampung Rambutan Masih Normal
Sehingga tersangka emosi dan melakukan penamparan dan berlanjut dengan tendangan terhadap korban. Kejadian itu menarik perhatian warga sekitar dan akhirnya dilerai. Tersangka pun pulang.
Sementara korban mengalami luka dan melaporkan ke Polsek Tambora setelah dua jam pascakejadian.
"Kapolsek Tambora menerima laporan dan visum korban. Dinyatakan ada luka akibat pukulan sehingga dilakukan penyelidiikan. Kemudian hari Jumat, penyidik Polsek Tambora melakukan penangkapan di kawasan Mal Slipi, Jakarta Barat," katanya.
Pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP.
Baca juga : Presiden: Gotong Royong Kunci Penanganan Pandemi di Tanah Air
“Tersangka sudah ditahan di Polsek Tambora. Barang buktinya dari hasil visum korban di rumah sakit. Ini percepatan respon terhadap laporan masyarakat," jelas Zulpan. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya