Dark/Light Mode

Kendor Terapkan Protokol Kesehatan

38.073 Warga Jakarta Dihukum Kerja Sosial

Senin, 7 Februari 2022 07:25 WIB
Seorang warga menyapu jalan sebagai sanksi sosial karena tidak memakai masker saat razia protokol kesehatan di kawasan Cilandak, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Seorang warga menyapu jalan sebagai sanksi sosial karena tidak memakai masker saat razia protokol kesehatan di kawasan Cilandak, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

 Sebelumnya 
Karena untuk mencegah penyebaran Covid-19 perlu kerja sama dan kesadaran saling melindungi antar warga,” ujar Arifin. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginstruksikan, aparat menindak tegas pelaku usaha atau warga yang tidak menerapkan prokes. Riza mengatakan, pihaknya akan meningkatkan evaluasi terkait penerapan prokes. Setiap pelanggaran bakal mendapatkan sanksi tegas. “Seluruh warga sekalipun sudah vaksinasi, kami minta hati-hati. Di Jakarta kami lihat (penerapan prokes) sudah mulai kendor. Kami minta aparat tindak tegas siapa pun yang melanggar prokes,” tandas Riza.

Terapkan Jam Malam

Baca juga : Terapkan Prokes Ketat, Layanan Keimigrasian Jakarta Tetap Buka

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin dan sejumlah kawasan, seperti Jalan Gunawarman, Senopati-SCBD, serta Kemang, Jakarta Selatan per Sabtu (5/2) mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. “Penutupan jalan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya, Sabtu (5/2). Penutupan jalan di kawasan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sedangkan kendaraan petugas, ambulans, dan penghuni diperbolehkan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kepolisian bakal meningkatkan razia prokes di tempat hiburan. “Langkah itu kami lakukan karena kasus positif Omicron meningkat,” ujar Zulpan, Kamis (3/2). Zulpan menyebut, Polda Metro Jaya akan melakukan patroli secara berkala untuk memastikan tidak ada kerumunan dan pelanggaran pembatasan jam operasional.

Baca juga : Penerapan Prokes Putaran Kedua Proliga 2022 Lebih Ketat

Selain itu, pihaknya juga akan memantau penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat hiburan untuk memastikan setiap pengunjung telah divaksinasi Covid-19.  [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.