Dark/Light Mode

Kendor Terapkan Protokol Kesehatan

38.073 Warga Jakarta Dihukum Kerja Sosial

Senin, 7 Februari 2022 07:25 WIB
Seorang warga menyapu jalan sebagai sanksi sosial karena tidak memakai masker saat razia protokol kesehatan di kawasan Cilandak, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Seorang warga menyapu jalan sebagai sanksi sosial karena tidak memakai masker saat razia protokol kesehatan di kawasan Cilandak, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Ibu Kota kendor menerapkan protokol Kesehatan (prokes) meskipun kasus Omicron terus meningkat. Sepanjang Januari 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menangkap 38.519 orang warga yang tertangkap tangan tidak menggunakan masker di tempat umum.

Kepala Satpol PP, Arifin mengatakan, dari jumlah itu, sebanyak 38.073 orang menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif. Selain menindak masyarakat, Satpol PP mengawasi 6.962 tempat usaha makan dan minum. Hasilnya, sebanyak 356 terbukti melanggar dan kena sanksi denda administratif. Serta mengawasi 5.885 tempat usaha lainnya. Hasilnya, mendapatkan 326 lokasi melakukan pelanggaran. Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap 1.919 lokasi perkantoran.

Baca juga : Terapkan Prokes Ketat, Layanan Keimigrasian Jakarta Tetap Buka

Sebanyak 155 kantor melakukan pelanggaran dan kena sanksi. “Di luar itu, Satpol PP melakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan selama Januari 2022,” ungkap Arifin pada akhir pekan. Penindakan teranyar, pada Jumat (4/2), Satpol PP menyegel tiga bar di Kemang dan Senopati, Jakarta Selatan. Tiga bar tersebut yakni, Dronk, Odin, dan W Home. Arifin menginstruksikan, seluruh jajarannya untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan.

Terutama pada tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan. Arifin menegaskan, Satpol PP tegas menerapkan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pengawasan dan penindakan ini dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid19 di DKI Jakarta.

Baca juga : Penerapan Prokes Putaran Kedua Proliga 2022 Lebih Ketat

Arifin mengingatkan seluruh warga agar disiplin menjalankan prokes, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan prokes. Patuhi aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas. “Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat dan pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan. Jangan juga berupaya mengelabui petugas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.