Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- J&T Express Buka Mini Drop Point di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta
- Pramono Ogah Mau Buru-buru Putuskan CFD Jakarta Digelar 2 Kali Sepekan
- Herindra Resmi Pimpin PB ESI, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Esports Asia
- Liverpool Vs Spurs, Robertson Reuni ke Anfield
- Akademisi Dukung Menteri Bahlil Tahan Harga Pertalite
PPKM Jakarta Naik ke Level 3 Wagub DKI: Bukan Karena Kasus Covid-19 Tinggi, Tapi Tracing Rendah
Senin, 7 Februari 2022 15:46 WIB
Sebelumnya
Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni dan budaya maksimal 25 persen. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya