Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Selangkah Lagi, Luis de la Fuente Ukir Sejarah
- Fabio Calonego Bakal 2 Musim Lagi Bareng Persija
- Tak Masuk Proyeksi Musim 2026/27, Persib Lepas Dimas Drajad
- Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Menuju Piala Dunia 2030
- Kasus Korupsi & TPPU, Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok
PPKM Jakarta Naik ke Level 3 Wagub DKI: Bukan Karena Kasus Covid-19 Tinggi, Tapi Tracing Rendah
Senin, 7 Februari 2022 15:46 WIB
Sebelumnya
Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni dan budaya maksimal 25 persen. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya