Dark/Light Mode

Gandeng Polda Metro

Pemprov DKI Bakal Razia Emisi Kendaraan Di 24 Titik Jalan

Rabu, 23 Februari 2022 21:28 WIB
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota dengan memfasilitasi dan memberikan sosialisasi mengenai uji emisi. (Foto JSC)
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota dengan memfasilitasi dan memberikan sosialisasi mengenai uji emisi. (Foto JSC)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peringatan untuk pada pemilik kendaraan di Jakarta yang belum melakukan uji emisi. Dinas Lingkungan Hidup (LH) bakal melakukan razia di 24 ruas jalan di Ibu Kota.

Dinas LH akan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya dalam kegiatan Penaatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor selama 2022.

Baca juga : Gandeng DJKN, Bank Mandiri Gelar Lelang Agunan Kredit Macet

Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji emisi gas buang kendaraan.

Menurut Kasi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta Tiyana, kegiatan ini sekaligus untuk melihat tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.

Baca juga : Laskar Ganjar Puan Perkuat Desa Sebagai Basis Kemenangan Di 2024

Dalam pelaksanaannya nanti, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.