Dark/Light Mode

Jakarta PPKM Level 2, Berikut Aturan Dan Pembatasannya

Kamis, 10 Maret 2022 12:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram/aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram/aniesbaswedan)

 Sebelumnya 
-Kegiatan makan/minum di tempat umum. Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

-Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk usia 6-12 tahun.

Baca juga : KY Sampaikan Laporan Tahunan, Jokowi Beri Pujian Dan Pesan

4. Kegiatan Peribadatan
Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

5. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan kapasitas maksimal 75 persen, mengikuti protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga : Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Domestik, Ini Rinciannya

- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan pada Moda Transportasi
Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental. Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (online dan pangkalan) diberlakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.