Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Domestik, Ini Rinciannya

Rabu, 9 Maret 2022 07:00 WIB
Ilustrasi. Petugas bandara melakukan pemeriksaan kepada calon penumpang pesawat. (Foto: Angkasa Pura I)
Ilustrasi. Petugas bandara melakukan pemeriksaan kepada calon penumpang pesawat. (Foto: Angkasa Pura I)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura I mulai mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), seiring dengan diterbitkannya SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, SE ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 No 11 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022.

"Kami percaya kebijakan ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi & pariwisata," ujar Faik Fahmi dalam keterangannya pada Selasa (8/3/2022).

Baca juga : Bamsoet Dukung Polri Terapkan Restorative Justice Di Perkara Ringan

Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa.

Petugas bandara Angkasa Pura I selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya.

Angkasa Pura I juga melakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan disemua bandara yang dikelola.

Baca juga : DPR Dukung Penghapusan Syarat Antigen & PCR Perjalanan Domestik

Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles) atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.

Selain itu,untuk pelaksanaan physical distancing, telah melakukan pengaturan jarak antrian minimal dua meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik.

"Kami selalu menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional Covid-19. Dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu," katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.