Dark/Light Mode

Jakarta PPKM Level 2, Berikut Aturan Dan Pembatasannya

Kamis, 10 Maret 2022 12:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram/aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram/aniesbaswedan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 15 Tahun 2022 menetapkan DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya berada di PPKM Level 2. Menindaklanjuti Imendagri tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan PPKM Level 2 di Ibu Kota mulai 8 hingga 14 Maret 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19.

Meski ada beberapa pelonggaran dalam PPKM Level 2 ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada. “Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” terang Anies, di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3).

Baca juga : KY Sampaikan Laporan Tahunan, Jokowi Beri Pujian Dan Pesan

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga tetap dilakukan. Berikut pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2:

1. Kegiatan pada Tempat Kerja atau Perkantoran.
Untuk sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca juga : Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Domestik, Ini Rinciannya

2. Kegiatan Belajar Mengajar
Dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali untuk pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga : Punya Perkakas Rumah Berkualitas Bagian Dari Penghematan

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.