Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dilaporkan M. Taufik Cs Karena Paripurna Interpelasi Formula E

BK Nyatakan Ketua DPRD Tak Terbukti Langgar Tatib Dan Kode Etik

Selasa, 5 April 2022 16:07 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Istimewa)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.

Prasetyo dilaporkan M. Taufik Cs, terkait dugaan penyelenggaraan rapat paripurna DPRD tentang hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Baca juga : Diklarifikasi BK Soal Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Salah Saya Apa?

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian tertulis dalam  surat berkop surat BK DPRD DKI tertanggal 14 Maret 2022 yang ditandatangani Ketua BK A. Nawawi dan Wakil Ketua BK Oman R. Rakinda dan enam anggota BK lainnya.

BK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pimpinan DPRD agar senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan Tatib DPRD.

Baca juga : Ketua YLKI : PLN Tak Bisa Naikan Tarif Listrik Tanpa Regulasi

“Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak mudah membuat laporan atau pengaduan kepada BK. Sebab, BK berkewajiban untuk memproses laporan itu. BK juga meminta sikap bertanggungjawab dari pelapor agar dapat mengikuti prosedur penyelidikan sebagaimana yang terdapat dalam tata kerja BK seperti verifikasi dan klarifikasi,” demikian surat itu. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.