Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polisi Tetapkan WST Sebagai Tersangka

Di Balik Terbakarnya Ratusan Kios Lenggang Jakarta, Ternyata Ada Kisah Asmara Sejenis

Selasa, 5 April 2022 09:22 WIB
Tersangka WST yang membakar kios di Lenggang IRTI Monas Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Tersangka WST yang membakar kios di Lenggang IRTI Monas Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebakaran ratusan kios Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, (31/3), ternyata karena sengaja dibakar. Polsek Metro Gambir mengungkap, pelaku nekat membakar salah satu kios pasangan sesama jenisnya karena cemburu.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rango Siregar mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka pelaku pembakaran.

"Tersangka berinisial WST," kata Kompol Rango Siregar, Senin (4/4).

Dan dari hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP) Tim Puslabfor Polri, api berasal dari kios milik Dasril Lubis.

Baca juga : Korban Tewas Terbakar Dalam Kecelakaan Mobil Di Senen, Ternyata Anak Gubernur Kaltara

"Api membakar 180 kios sovenir, 24 kios kuliner, musolah dan toilet. Kerugian ditaksir mencapai 20 miliar," ujarnya.

WST sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, cowok  20 tahun ini dijerat pasal berlapis. Kepada polisi, WST mengaku hanya ingin membakar satu kios saja, milik seorang pria berinisial DL. Namun karena api membesar dan merembat ke toko lain.

WST ingin membakar kios milik DL, karena sakit hati. Sebab DL, pacar sejenisnya, punya pasangan lain. WST mengenal DL sudah sejak 6 bulan lalu, namun DL belakangan ini diduga memiliki pasangan lain yang membuat WST sakit hati.

Cemburu, WST nekat membakar gorden di kios milik DL. Namun api membesar dan merembat ke ratusan kios lainnya.

Baca juga : Pekan Ini, Polisi Umumkan Tersangka Kasus Tabrakan Bus TransJakarta Di Cawang

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu 30 Maret, malam. Berdasarkan keterangan tersangka, pada malam itu WST berada di dalam kios milik DL.

Kemudian WST bertengkar dengan DL hingga Kamis (31/3) sekitar pukul 02.00 WIB. DL pun meninggalkan kiosnya. "WST ingin mencari yang bersangkutan (DL), namun sebelum meninggalkan tempat, WST melakukan pembakaran di kios milik DL," kata Kompol Wisnu.

Kebakaran baru diketahui pada pukul 05.20 WIB dan dipadamkan oleh Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat setelah mendapatkan laporan. Api berhasil dipadamkan pukul 05.50 WIB. Namun sebanyak 204 kios sudah ludes terbakar.

Akibat ulahnya, WST dijerat Pasal 187 KUHP ke 1 dan Pasal 188 KUHP terkait dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga : Menaker Ida: Urusan Pasar Tenaga Kerja, Pemerintah Serius

"Barang bukti yang disita dari kebakaran Lenggang Jakarta adalah korek api gas, tas punggung, kaos, celana panjang, abu bekas pembakaran gorden dan handphone jenis Oppo warna pink milik tersangka WST," tandasnya. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.