Dark/Light Mode

Pemerintah Perpanjang Status Level 2 PPKM

Kapasitas Tempat Ibadah Ibu Kota Maksimal 75 Persen

Selasa, 5 April 2022 12:12 WIB
Umat muslim melaksanan shalat tarawih berjamaah di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Umat muslim melaksanan shalat tarawih berjamaah di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 DKI Jakarta diperpanjang. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022. Perpanjangan terhitung Selasa (5/4/2022) sampai dengan 18 April 2022.

Dalam aturan perpanjangan PPKM Level 2 dijelaskan bahwa kapasitas tempat ibadah masih dibatasi. "Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas," bunyi Inmendagri yang dikeluarkan 5 April 2022.

Inmendagri ini juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan secara ketat selama ibadah berjamaah digelar. Dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Sedangkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca juga : Messi Dan Neymar Jr Bakal Jadi Tumbal...

Sementara kapasitas karyawan yang bekerja di kantor alias Work From Office  (WFO) sektor non-esensial maksimal 75 persen. Supermarket, toko kelontong, bengkel, pangkas rambut, dan lainnya buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Namun, pasar rakyat hanya diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas yang sama. Warung makan, pedagang kaki lima, restoran, dan cafe buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas orang 75 persen.

"Waktu makan maksimal 60 puluh menit," tulis Imendagri.

Baca juga : Persija Ogah Perpanjang Kontrak 12 Ofisial, Termasuk Bepe

Restoran dan cafe yang buka malam hari juga dapat beroperasi mulai 18.00 sampai 00.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen.

Mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sementara anak 6-12 tahun harus memperlihatkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama.

Pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal jumlah orangnya 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca juga : Situasi Covid Membaik, Tempat Ibadah Di Level 1 Bisa Diisi 100 Persen

"Dan tidak mengadakan makan di tempat," isi Imendagri tersebut. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.