Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tegaskan Pras Tidak Langgar Tatib Dan Kode Etik

BK Sebut Peserta Rapat Bamus Setuju Paripurna Interpelasi

Selasa, 5 April 2022 20:54 WIB
Anggota Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), August Hamonangan. (Foto: Istimewa)
Anggota Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), August Hamonangan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), August Hamonangan mengatakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar azas kolektif kolegial dalam memutuskan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.

“Saya sampaikan bahwa berdasarkan uraian Ketua DPRD DKI Jakarta (Teradu) bahwasanya beliau sudah terapkan dengan cara menghubungi para Wakil Ketua atau Pimpinan lainnya terkait mau dilakukannya Rapat Bamus,” kata August yang juga anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini kepada RM.id, Selasa (5/4).

Baca juga : Nggak Mau Ada Proyek Mangkrak, Menteri Basuki Kebut Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur

Menurutnya, penambahan agenda di tengah rapat Badan Musyawarah sangat lazim terjadi.

“Apalagi (penambahan agenda itu) disetujui oleh para peserta rapat,” tandasnya.

Baca juga : Dubes Djauhari Bangga, Seniman Indonesia Selalu Diajak Pameran Internasional

Sebagai informasi, BK DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar etik dan tata tertib (tatib). Sebelumnya, Pras, sapaan Prasetio Edi dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta oleh empat Wakil Ketua dan enam Fraksi DPRD DKI Jakarta.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi surat keputusan BK DPRD DKI Jakarta, dikutip pada Selasa (5/4/2022).

Baca juga : PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Kebutuhan Batubara Terpenuhi

Dengan keputusan ini, BK menyatakan proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik terhadap Pras atas pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula-E telah selesai.

BK juga mnyampaikan lima poin rekomendasi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Di antaranya,  senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial,  memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD serta meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada BK DPRD. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.