Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ngaku Jadi Korban Banjir

Warga Bintaro Gugat Pemprov DKI Ke PTUN

Jumat, 22 April 2022 23:19 WIB
Jalan terendam di Perumahan Bintaro Permai, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Jalan terendam di Perumahan Bintaro Permai, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga komplek Bintaro Permai, Esti Sri Dewi menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Gugatan dalam perkara nomor 245/G /2021.PTUN.JKT, Esti mengaku keberatan atas pembangunan perumahan cluster yang diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga : Pemprov Sediakan 492 Bus Dan 31 Truk

Esti mengaku, sejak dibangun cluster tersebut jalanan lingkungan rumahnya jadi banjir.

"Sebab pengembang tidak membuat saluran air dan tanah seluas 2000 meter per segi itu dibangun semua, tidak ada lagi daerah resapan," bebernya.

Baca juga : Branch Nyaris Nekat Melompat Ke Kobaran Api

Kuasa Hukum Penggugat Patar Aritonang mengungkapkan, dalam gugatan dijelaskan ada 19 izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP terhadap bangunan perumahan milik seorang berinisial TVAR yang beralamat di Jalan Nuri, RT 02/03 Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang diduga melanggar hukum.

"Dari 19 IMB yang diterbitkan, ada 8 IMB yang berkode pos di Kelurahan Ulujami, sedangkan bangunan terletak di Kelurahan Pesanggrahan," kata Patar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4).

Baca juga : Pemprov Susun RUU Kekhususan Jakarta

Patar menyebut, gugatan ini sudah disidangkan dan vonis. Namun, ditolak majelis hakim.

"Tapi klien kami akan banding atas putusan tersebut. Bahkan kliennya juga membuat gugatan baru atas pelanggaran sejumlah IMB cluster tersebut," jelasnya. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.