Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Punya Legal Standing Kuat

Partai Nonparlemen Gugat Preshold 20 Persen

Selasa, 1 Maret 2022 08:15 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Hengki Irawan. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Hengki Irawan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai-partai nonparlemen tetap akan mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun upaya hukum serupa itu pernah diajukan Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, namun ditolak.

Diketahui, sejumlah partai non parlemen membentuk koalisi Partai Nusantara atau Koalisi Partai Parlemen Masa Depan. Anggotanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca juga : Survei LSP: Mayoritas Partai Berpotensi Dukung Prabowo Jadi Presiden

Salah satu kesepakatannya, yakni koalisi partai nonparlemen ini akan mengajukan gugatan uji materi aturan preshold 20 persen ke MK. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Hengki Irawan menegaskan, partai nonparlemen tetep keukeuh mengajukan gugatan aturan ini ke MK meski berkali-kali gagal dan ditolak.

“Kemarin Pak Gatot gugat legal standing-nya tidak kuat. Tapi kalau kami, partai nonparlemen yang punya suara, misalnya Hanura 807 kursi DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota, 2 juta lebih suara nasional, setara 4 sampai 5 perwakilan, punya dong legal standing,” papar Hengki kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Partai Gurem Terancam Gagal Usung Capres

Hengki mengatakan, Hanura ingin suara rakyat bisa terakomodir. Dia juga berharap, oligarki partai besar tidak mengecualikan partai nonparlemen yang suaranya hilang karena tak tembus parliamentary threshold (PT).

“Parpol nonparlemen secara konstitusional punya hak mendorong demokrasi sehat, substantif di Indonesia supaya keadilan politik terpenuhi. Maka kami akan gugat kembali ke MK,” tegasnya.

Baca juga : Peduli Lansia, KAI Berikan Diskon 20 Persen

Lantas kapan koalisi partai nonparlemen akan mengajukan gugatan ke MK? Hengki belum bisa memastikan, karena masih menunggu komunikasi antara pimpinan parpol nonparlemen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.