Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Walhi Jakarta Minta Pembuang Tinja Ke Selokan Disanksi Berat

Jumat, 20 Mei 2022 16:28 WIB
Truk sedot WC yang tertangkap membuang limbah tinja ke selokan di  Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)
Truk sedot WC yang tertangkap membuang limbah tinja ke selokan di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi berat kepada pelaku pembuang limbah (tinja) ke selokan.

Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Suci Tanjung mengatakan, ulah oknum tersebut mencederai usaha Pemerintah dan aktivis lingkungan hidup yang ingin memperbaiki lingkungan hidup, khususnya di Jakarta. Usaha dan upaya yang menelan banyak biaya, waktu serta tenaga tersebut menjadi sia-sia.

"Padahal saat ini kita tengah berupaya agar rumahtangga atau perkantoran dapat mengelola limbahnya secara mandiri. Itu untuk memperbaiki lingkungan Jakarta yang sudah luar biasa parah," kata Suci kepada RM.id, Jumat (20/5).

Pengelolaan limbah mandiri ini, dipaparkan Suci, agar rumahtangga, gedung atau perkantoran tidak langsung membuang limbah serta air bekas pakainya langsung ke selokan yang berujung ke sungai. Limbah, seperti minyak dan zat berbahaya lainnya dikelola sebelum dialirkan ke selokan.

Baca juga : Waketum Golkar Ingatkan, Pelaksanaan Demokrasi Harus Sejahterakan Rakyat

"Nah ini limbah kotoran manusia, makin parah saja," ujarnya   

Suci mengungkapkan, sungai di Jakarta sudah luar biasa parah. Sangat tercemar. Mulai dari tinja, logam hingga mikroplastik. Karenanya, Suci meminta, Pemprov DKI Jakarta untuk lebih tegas menindak oknum yang membuang limbah sembarangan. Terlebih kejadian ini sudah berulang kali. “Artinya, pengawasannya masih lemah dan sanksi yang diberikan ringan. Sehingga mereka tidak jera,” ujarnya.

Menurut dia, agar ada efek jera, pembuang limbah sembarangan ini tidak hanya dijerat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebab sanksinya dinilai ringan. Suci mengusulkan, agar mereka dikenakan UU Lingkungan Hidup.

“Sanksinya lebih berat dan ada pidananya,” saran dia.

Baca juga : Jelaskan DEWG G20, Menkominfo: Bahas Peluang Dan Tantangan Digitalisasi

Selain itu, menurut Suci, pembangunan septic tank di Jakarta banyak masih yang tidak memenuhi standar. Seharusnya, tangki pembuangan tinja dibangun dua lubang. Satu untuk menampung air, satu lagi untuk feses.

“Makanya septic tank penuh terus dan jasa sedot WC laku di Jakarta,” tandasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah truk sedot WC membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. Kejadian tersebut dilaporkan akun Instagram @beritamatraman.

“Sebuah mobil tinja diduga membuang kotoran tinja sembarangan di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur, persis di depan PT Mexi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin sore, Selasa (17/5),” tulis akun tersebut.

Baca juga : Masyarakatnya Rajin Membaca, Kemiskinan Di Banda Aceh Turun Signifikan

Unggahan ini dikomentari sejumlah netizen. Bahkan ada yang menyebut jika aksi buang tinja sembarangan ini juga terjadi di lokasi lain.

“Sering kali gue liat mobil ini buang limbah di area ini ama di fly over Stasiun Jatinegara tuh, pas jalanan yang miring,” kata akun @rizkirachmat26.

Sementara netizen lain mengomentari masalah sanksi Rp 500 ribu yang dinilai terlalu ringan. “Murah banget, cost untuk beresin itu bukannya lebih besar?” tulis @arifmuandar93.

“Wah terlalu murah bayar Rp 500 ribu. Sekali sedot mereka bisa Rp 1 juta lebih. Pencemaran lingkungan itu namanya, sita kendaraannya aja sama surat KIR-nya,” sahut @tyopras78. Ada juga yang menanggapinya dengan sedikit guyon, seperti @rendiachfan, “Suruh sedot lagi min @dinaslhdki, pake sedotan.” (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.