Dark/Light Mode

Perusahaan Nunggak Pajak Kendaraan, BPRD DKI Langsung Bertindak

Kamis, 4 Juli 2019 22:24 WIB
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penagihan langsung pada salah satu perusahaan di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (4/7). (Foto: Istimewa).
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penagihan langsung pada salah satu perusahaan di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (4/7). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penagihan langsung (door to door) kepada salah satu perusahaan di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, kegiatan ini bagian dari optimalisasi pajak yang bertujuan membuat para Wajib Pajak (WP) taat memenuhi kewajibannya.

Baca juga : Koperasi Tani Bawang Malang Putar Otak Peras Otak Sejahterakan Petani

"Kita gencarkan door to door agar wajib pajak bisa lebih patuh membayar pajak kendaraan ini," kata Faisal saat berada di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Ia menjelaskan, perusahaan yang didatangi hari ini tercatat menunggak PKB 23 unit kendaraan sejak 2013 dengan total tunggakan mencapai Rp 1,95 miliar. Mereka beralasan kendaraan operasional yang dimilikinya tersebut sudah tidak terpakai.

Baca juga : MK Beres Bacakan Putusan, KPU Langsung Gelar Rapat Pleno

"Walaupun kendaraan operasional sudah jarang terpakai, seharusnya tetap membayar kewajibannya. Kegiatan ini kita harapkan dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya," tandasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.