Dark/Light Mode

MK Beres Bacakan Putusan, KPU Langsung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 27 Juni 2019 20:31 WIB
Komisioner KPU Pramono Ubaid (Foto: Istimewa)
Komisioner KPU Pramono Ubaid (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU tidak akan lama-lama menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsititusi soal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Setelah MK setelah membacakan putusan, KPU akan langsung menggelar rapat pleno.

Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu MK selesai membacakan putusan. “Prinsipnya, jam berapa pun ini selesai, kami akan langsung tindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Pramono, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6) seperti dikutip antaranews.com.

Baca juga : Bantah Ombudsman, KPK Tegaskan Idrus Marham Tak Plesiran

Apa pun putusan MK, baik menerima mau pun menolak permohonan Prabowo-Sandi, KPU siap. KPU akan mempersiapkan alternatif tindak lanjut pada Kamis malam.

"Nanti malam akan kami putuskan apa tindak lanjut dari amar putusan MK. Ya belum persiapan, kan kami masih harus menunggu sampai amarnya nanti," kata Pramono.

Baca juga : Kecanduan, Perempuan Jepang Oplas 300 Kali

Soal persidangan MK, Pramono memandang, telah memberikan ruang yang adil untuk semua pihak, baik pihak 02 sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, 01 sebagai terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

KPU, disebutnya, sekaligus memiliki wadah menjawab tuduhan yang selama ini muncul. Seperti secara terstruktur menjadi bagian tim pemenangan salah satu paslon. "Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan terkait itu sejauh tadi ternyata terbantahkan semua karena memang tak didukung oleh alat bukti yang relevan," tutur dia.

Baca juga : Kamis Besok, MK Putuskan Sengketa Pilpres 2019

Ada pun KPU memiliki waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih. [USU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.