Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Program B50 Dinilai Perkuat Swasembada Energi dan Tekan Impor BBM
- S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Investor Tetap Kuat
- Igor Tolic Ungkap Alasan Pilih Gabriel Mutombo Jadi Benteng Baru Persib
- Resmi, Lilipaly Berseragam Semen Padang FC
- Piala AFF 2026, Marc Klok Bidik Prestasi Bersama Timnas Indonesia
9 Pelaku Perusakan Asrama Brimob Ditangkap, Komandan Kerusuhan Masih Buron
Jumat, 5 Juli 2019 21:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menangkap 9 pelaku perusakan saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Mereka diduga terlibat pembakaran pos polisi dan kendaraan di Asrama Brimob. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyebut, kesembilan orang itu ditangkap setelah polisi melakukan identifikasi wajah.
Baca juga : Jaksa yang Ditangkap, Kok Nasdem yang Kelimpungan
Ada 704 visual yang terdiri dari 60 CCTV, 470 video amatir, 93 foto amatir, hingga dari media sosial dan media di 44 lokasi yang dianalisis sehingga wajah pelaku bisa diidentifikasi. "Kami masih melakukan pengembangan," ujar Suyudi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Baca juga : Dubes Afrika Selatan Ceritakan Spot Instagramable Di Tanah Kelahirannya
Satu orang berinisial YN, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diduga mengomandoi massa perusuh. "Patut diduga, dia yang mengomando para perusuh itu di lapangan dengan narasi-narasi yang diucapkan antara lain dari saksi-saksi yang menyebutkan 'bakar, lempar, serang'," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di tempat yang sama.
Baca juga : Petugas Kesehatan Haji Dibekali Kemampuan Hipnoterapi
Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas 316 tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). Dari jumlah itu, 74 orang masih berstatus anak-anak. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya