Dark/Light Mode

Jaksa yang Ditangkap, Kok Nasdem yang Kelimpungan

Minggu, 30 Juni 2019 05:19 WIB
Teuku Taufiqulhadi (Foto: Istimewa)
Teuku Taufiqulhadi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - OTT KPK yang menjerat jaksa ditanggapi sinis oleh politisi Nasdem. Anak buah Surya Paloh itu menuding, KPK hendak mempermalukan korps adhyaksa dengan operasi penangkapan itu. Loh, jaksa yang ditangkap, kok Nasdem yang kelimpungan? 

Orang Nasdem yang menuding itu adalah anggota Dewan Pakar Nasdem, Teuku Taufiqulhadi. Menurut dia, seharusnya KPK berkomunikasi dulu dengan Kejaksaan sebelum melakukan OTT. Lalu, biarkan Kejaksaan sendiri yang menindak pegawainya itu. Menurut Taufiqulhadi, dengan komunikasi dan koordinasi itu tidak menghilangkan muka lembaga (Kejaksaan).

"Apakah kalau diserahkan Kejaksaan itu tidak bisa diselesaikan? Menurut saya, bisa. Tetapi mereka (KPK) lebih cenderung mengambil sendiri. Dalam rangka apa? Ingin mempermalukan Kejaksaan," tuding Taufiqulhadi, usai mengisi acara diskusi, di Gado Gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin. 

Taufiqulhadi menegaskan, KPK harus menghormati lembaga penegak hukum lain agar hubungan antar penegak hukum terjalin harmonis. "Khusus Jaksa, seharusnya memberi muka lah kepada lembaga mereka. Itu berarti saling menghormati di antara mereka," imbuhnya. 

Taufiqulhadi juga meminta komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu menyerahkan penanganan kasus suap jaksa itu ke Kejaksaan. Anggota Komisi III DPR itu memastikan, tak akan ada konflik kepentingan jika kasus yang menjerat jaksa ditangani sendiri oleh Kejaksaan. Soalnya, masyarakat dan DPR dapat mengawasi proses penanganan kasus tersebut. "Bisa diselesaikan persoalan tersebut meskipun tidak ditangani KPK," tandasnya. 

Baca juga : Haram Bahas Hong Kong

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menepis tudingan Taufiqulhadi. Menurut dia, KPK selalu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dalam penanganan perkara. Tak cuma perkara suap ini saja, tapi juga beberapa kali kedua lembaga berkoordinasi dalam perkara lain yang melibatkan jaksa. 

"Tidak ada ingin mempermalukan. Tidak ada sama sekali," tegas Syarif, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, tadi malam.

Syarif bilang, OTT yang dilakukan KPK menunjukkan komisinya serius melakukan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. "Masa tujuannya mempermalukan. Itu saya pikir salah," tutur Syarif. "Saya pikir itu suatu hal yang tidak masuk akal, bahwa penegakan hukum untuk penegakan hukum yang lain itu adalah tujuan untuk mempermalukan," imbuhnya. 

Dalam kasus ini, sebenarnya KPK membagi tugas dengan Kejaksaan. Ada jaksa tersangka yang ditangani sendiri oleh KPK, ada juga jaksa lain yang diserahkan penanganannya ke Kejaksaan.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan satu jaksa, yakni Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, sebagai tersangka. Dia disangkakan menerima suap Rp 200 juta dari pengusaha, Sendy Perico, dan pengacaranya, Alvin Suherman. Pemberian suap itu untuk meringankan tuntutan kasus penipuan yang ditangani Kejati DKI Jakarta. 

Baca juga : RUU Ektradisi Ditangguhkan, Demo Rakyat Hong Kong Sukses

Agus, tidak terciduk dalam OTT. Dia diantar ke Gedung Merah Putih KPK oleh Jamintel Kejagung Jan S Marinka, dinihari kemarin. 
Yang kena OTT KPK dalam kasus ini sebenarnya bukan Agus. Yang terciduk adalah Kasubsi Penuntutan, Yadi Herdianto, dan Kasi Kamnegtibum TPUL, Yuniar Sinar Pamungkas. Yadi dan Yuniar diringkus di tempat berbeda. 

Yadi ditangkap di Kejati DKI Jakarta pada Jumat (28/6) sekitar pukul 2 siang. Saat itu, dia baru saja mengambil uang sebesar Rp 200 juta dari Alvin di daerah Kelapa Gading. Dari Yadi, uang diduga diberikan ke Agus, yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini. Setelah diamankan, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari tangan Yadi, KPK mengamankan uang sebesar 8.100 dolar Singapura. KPK tidak menjelaskan soal uang itu. 

Sementara Yuniar diamankan di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, pada pukul 4 sore. Dari tangan Yuniar, tim KPK mengamankan uang sebesar 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar AS. Tidak dijelaskan peran Yuniar. Begitu pula soal uang ribuan dolar Singapura itu. 

Nah, proses hukum, kedua jaksa ini diserahkan ke Kejagung. "Pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam kasus ini, yang statusnya belum ditentukan hari ini, akan diproses secara paralel oleh Kejaksaan Agung," tutur Syarif. 

Jamintel Kejagung Jan S Maringka, yang hadir dalam konferensi pers semalam, juga menyebut, Kejaksaan dan KPK selalu melakukan kerja sama dalam penanganan perkara. Buktinya, Kejaksaan mau menyerahkan Aspidum Kejati DKI ke KPK. "Perlu dicatat, Aspidum itu bukan OTT, tapi kami yang menyerahkan berikut barang buktinya," tegasnya. "Niat kami adalah membantu mempercepat proses perkara ini," imbuh Jamintel. 

Baca juga : Ridwan Kamil Bangga, Anak Bungsunya Raih Nilai UN SMP Nyaris Sempurna

Sikap Nasdem yang kelimpungan itu membuat Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, heran. Menurut Boyamin, seharusnya sebagai anggota DPR, Taufiqulhadi mendukung KPK dalam upaya membersihkan Kejaksaan. "Termasuk Nasdem yang slogannya 'restorasi', mestinya mendukung KPK sesuai slogannya. Aneh kok malah tidak dukung," ujarnya saat dikontak, semalam. 

Boyamin pun menduga, Nasdem kelimpungan karena sehari sebelumnya beredar isu bahwa yang di-OTT KPK adalah putra Jaksa Agung M Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto, yang menjabat Kajari Jakarta Barat.

 Prasetyo pernah menjadi kader Nasdem. "Sehingga nampak kemudian semangat korps saling melindungi dalam pengertian negatif," tuturnya. Dia berharap Nasdem segera melakukan koreksi.
 
Prasetyo sendiri sehari sebelumnya menyatakan, OTT itu merupakan kolaborasi KPK dan Kejagung. Dia pun menawarkan memproses dua jaksa itu. Sementara KPK menangani pihak lainnya. "Kalau ditangani Kejaksaan kan akan lebih cepat dan mudah. Kalau nantinya KPK menangani orang luarnya, silakan," tuturnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.