Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pelakunya Ditangkap, Disangka Makar
Edan, Kok Ngancam Mau Penggal Jokowi
Senin, 13 Mei 2019 05:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Seorang pria ditangkap polisi karena ucapannya mengancam Presiden Jokowi. Pria berusia 25 tahun itu, ngebacot ingin memenggal kepala RI-1. Entah sok-sokan atau cari sensasi, yang jelas sekarang dia berurusan dengan hukum dan sudah ditetapkan tersangka makar.
Edan! Pria itu bernama Hermawan Susanto. Dia tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sekitar pukul tiga sore, Minggu (12/5). Hermawan diciduk dari kediamannya di daerah Parung, Bogor, pukul delapan pagi. Kini, dia ditahan di Polda Metro Jaya.
“Sudah ditangkap, berarti sudah tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Minggu (12/5).
Baca juga : Monoarfa Tak Bisa Dongkrak Partai Kabah
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Hermawan kala dikawal empat polisi bersenjata. Dengan tangan terikat, dia terus menunduk. Sangkaan terhadap Hermawan cukup serius.
“Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah’,” ucap Argo menirukan ucapan Hermawan.
Hermawan ditangkap setelah videonya beredar di dunia maya. Dalam video itu, dia berkata hendak memenggal kepala Jokowi. Video diduga dibuat saat dia ikut demonstrasi di depan Kantor Bawaslu, Jumat (10/5).
Baca juga : Satgas Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor
Relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan video itu ke polisi. Korps baju cokelat berhasil dengan cepat mengidentifikasi dan menangkap Hermawan. Argo menegaskan, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial.
Ancaman itu, tertuang dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pasal 104 KUHP berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Sedangkan Pasal 27 ayat 4 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
Baca juga : Patung Disangka Mayat, Polisi Dobrak Galeri
Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily mengapresiasi kepolisian yang cepat mengusut kasus ancaman terhadap Presiden. Dia mengimbau berbagai pihak, termasuk BPN Prabowo-Sandi agar tak memanasi pendukung untuk bersikap berlebihan.
“Kami yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Pak Jokowi secara berlebihan. Sebaiknya, siapa pun itu, termasuk BPN, jangan terus memanas-manasi para pendukungnya untuk bersikap yang berlebihan dalam merawat militansi pendukungnya dengan kebencian seperti itu,” kata Ace, kemarin.
“Kita jaga tutur kata kita agar jangan menghasut rakyat dengan opini-opini yang memanaskan situasi. Soal hasil pemilu, kita tunggu hingga 22 Mei ini. Walaupun kami yakin tidak akan jauh berbeda dengan hasil hitung cepat dan real count yang kami punya, yaitu pasangan Jokowi-Ma’ruf yang menang,” ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya