Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Antisipasi Kasus Covid-19 Meledak Lagi

DKI Tambah Kamar Rawat Inap Dan Nakes

Kamis, 23 Juni 2022 07:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: ANTARA).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus harian Covid-19 di Ibu Kota terus menanjak. Untuk mengantisipasi lonjakan pasien, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah ruang rawat inap dan tenaga kesehatan (nakes).

Pada Selasa (21/6), tercatat ada penambahan 1.678 kasus positif Covid-19. Sebanyak 953 kasus di antaranya ditemukan di Jakarta.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebutkan, total kasus positif Covid-19 di DKI sebanyak 1.259.618 kasus. Kasus aktif atau orang yang masih menjalani perawatan atau isolasi mandiri, per Selasa (21/6) bertambah 618 orang sehingga totalnya menjadi 5.915 orang.

Baca juga : Amarta Karya: Kami Siap Transparan

Untuk kasus sembuh bertambah sebanyak 333 orang sehingga totalnya mencapai 1.238.392 orang dengan persentasi 98,3 persen. Kemudian, kasus meninggal akibat Covid-19 bertambah dua orang. Sehingga totalnya mencapai 15.311 orang.

“Ya, kasus Covid-19 meningkat. Karena itu, kami menyiapkan sarana dan prasarana rumah sakit, tenaga kesehatan, dan laboratorium,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta.

Riza mengimbau, meski Omicron tidak seganas Delta, warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga : Genjot Lagi Program Vaksinasi Dan Booster

“Jangan menganggap enteng. Tolong perhatikan lansia dan yang memiliki komorbid,“ pintanya.

Merespons meningkatnya kasus Corona, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Selasa (21/6).

Baca juga : Antisipasi Krisis Pangan, Moeldoko Ajak Jokowi Tanam Sorgum

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan, Pemerintah mengharuskan pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan status vaksinasi Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.