Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hoaks, Ganjil Genap Untuk Sepeda Motor

Sabtu, 13 Juli 2019 04:55 WIB
Foto: Twitter @TMCPoldaMetro
Foto: Twitter @TMCPoldaMetro

RM.id  Rakyat Merdeka - Di media sosial, viral postingan informasi mengenai pemberlakuan aturan pembatasan operasional kendaraan berdasarkan plat kendaraan ganjil dan genap bagi sepeda motor.

Dalam postingan itu disebutkan, bahwa mulai 18 Juli Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.

Aturan tersebut dilaksanakan mulai 1 Agustus 2018, dan akan diberlakukan sanksi tilang untuk setiap pelanggarannya .

Baca juga : Si Robot Gantung Sepatu

Berdasarkan hasil pengamatan, ada kejanggalan dalam pesan tersebut. Kejanggalan itu ada pada isu penerapan permanen yang bertuliskan 1 Agustus 2018.

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah membantah isi dari informasi tersebut. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. “Iya tidak benar itu. Tidak ada ganjil genap untuk motor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berita yang disebarkan melalui media sosial atau pesan pendek di tengah-tengah masyarakat, merupakan berita tahun lalu yang dikemas ulang oleh seseorang. “Ini berita tahun lalu dan dikemas ulang,” ujar Syafrin.

Baca juga : Kocak, Orang Jepang Nyewa Mobil Buat Ngaso

Menurutnya, pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap 15 jam masih dikaji oleh Dishub DKI. Seiring munculnya usulan dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan kembali kebijakan ganjil-genap seperti di Asian Games 2018, mengingat kemacetan di Jakarta yang semakin meningkat.

“Pemberlakuan kembali ganjil dan genap (15 jam) masih kami kaji. Kami sudah menerima usulan dari BPTJ. Untuk itu, kami akan pelajari,” ungkap Syafrin.

Melalui akun Twitter-nya, @TMCPoldaMetro, Kepolisian juga telah mengeluarkan bantahan pada Jumat (12/7). Kepolisian memastikan berita tersebut adalah hoaks, dengan mengunggah tangkapan layar informasi palsu tersebut yang distempel tulisan "HOAX" warna merah, dengan caption "Berita HOAX".

Baca juga : PDIP Siapkan Kadernya Untuk Calon Menteri

Asal tahu saja, isu penerapan ganjil genap untuk sepeda motor sudah pernah diperiksa faktanya pada tanggal 27 Juli 2018, dengan judul “[SALAH] Peraturan Ganjil Genap Berlaku Untuk Sepeda Motor Per Tanggal 1 Agustus 2018.”

Hasil periksa fakta itu bisa dilihat di link berikut: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/702591606740044/

Jadi, sekali lagi, kesimpulannya: informasi mengenai penerapan ganjil genap untuk sepeda motor yang akan diberlakukan pada tanggal 18-31 Juli adalah tidak benar. Informasi itu masuk ke dalam kategori false context. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.