Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Nasib dua menteri ini, Menpora Imam Nahrawi dan Menag Lukman Hakim Saifuddin, sama-sama ngenes. Selain terseret dalam pusaran kasus di KPK, mereka sama-sama tidak terpilih sebagai anggota DPR.
Lukman terseret kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy. Keterlibatan Lukman dalam kasus ini diduga “cukup kuat”.
Ini diawali dari penggeledahan di ruang kerja Lukman pada 18 Maret lalu. Penyidik KPK menemukan uang Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Komisi antirasuah memastikan uang itu terkait perkara yang menjerat Romy.
Baca juga : Keamanan dan Ketertiban Umum Masih dalam Kendali TNI-Polri
“Yang pasti ketika ada barang bukti yang disita berarti itu diduga terkait dengan pokok perkaranya,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, kemarin. Temuan uang ini ditanyakan penyidik saat memeriksa Lukman pada Rabu (8/5) pekan lalu.
Tak tertutup kemungkinan penyidik bakal kembali memeriksa Lukman. Selain uang ratusan juta yang disita dari ruang kerja Lukman, KPK juga menemukan adanya pemberian uang Rp 10 juta dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin kepada Lukman.
Haris yang kini telah menyandang status tersangka itu memberikan uang kepada Lukman sebagai ucapan terima kasih karena telah memilih dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Baca juga : Kementan Dorong Petugas PUP Kawal Kejayaan Perkebunan Nasional
Lukman telah melaporkan penerimaan uang itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, Direktorat Gratifikasi KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena dilakukan Lukman beberapa hari setelah tim penyidik menangkap sejumlah pihak terkait kasus ini.
Sementara Imam terseret kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa kasus suap dana hibah KONI, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, Imam disebut menerima uang senilai total Rp 11,5 miliar.
Penyerahan uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan protokoler Kemenpora Arief Susanto secara bertahap. Rinciannya, pada Februari 2018, diserahkan Rp 500 juta lewat Ulum.
Baca juga : Mobil Melayang, Gagal Ke Senayan
Maret 2018, Rp 2 miliar, juga lewat Ulum. Pada Mei, sebesar Rp 3 miliar lewat Arief. Sementara Juni, 2 kali penyerahan kepada Ulum, masing-masing Rp 3 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya