Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dua Anak Buah Menag Lukman Segera Diadili

Selasa, 14 Mei 2019 21:57 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah . (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru bicara KPK Febri Diansyah . (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan 2 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) ke tahap penuntutan.

Dua tersangka yang segera diadili itu yakni Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan 2 tersangka suap terkait dengan seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama ke penuntutan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5).

Baca juga : Kapal Nggak Bisa Sandar, Tol Laut Terhambat

Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan itu, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka tersebut. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Karena ada dugaan perbuatan yang dilakukan di Jakarta dan sebagian besar saksi berdomisili di wilayah Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,” ungkap Febri.

Untuk merampungkan berkas penyidikan itu, penyidik sedikitnya memeriksa 70 orang saksi. Mereka terdiri dari unsur Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Jenderal DPR, dan Kepala KASN.

Baca juga : TKN Siap Lawan Sengketa Pemilu

Kemudian, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag, dan Kepala Kantor Agama beberapa daerah. Lalu, Anggota DPRD Jawa Timur, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Staff Ali Menteri Agama, Staff khusus menteri agama RI, Konsultan, dan PNS. Muafaq dan Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Rommy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Romi menerima suap Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Soal Temuan Uang di Ruang Kerjanya, Lukman Berkelit

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.