Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Petugas Datangi Langsung

Penunggak Pajak Kelas Kakap Dipaksa Bayar

Senin, 15 Juli 2019 07:13 WIB
Ilustrasi aktivitas wajib pajak membayar kewajibannya. (Foto : istimewa)
Ilustrasi aktivitas wajib pajak membayar kewajibannya. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengunggak pajak kelas kakap diusik. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta bakal gencar menagih secara langsung alias door to door.

Akhir pekan lalu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin melakukan penagihan door to door kepada salah satu perusahaan di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Perusahaan yang didatangi itu tercatat menunggak PKB 23 unit kendaraan sejak 2013 dengan total tunggakan mencapai Rp 1,95 miliar. Mereka beralasan kendaraan operasional yang dimiliki sudah tidak terpakai.

“Walaupun kendaraan operasional sudah jarang terpakai, seharusnya tetap membayar kewajibannya. Kegiatan ini kita harapkan dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” tandasnya.

Baca juga : Pemuda Pengancam Penggal Kepala Jokowi Nikah Di Dalam Rutan

Upaya serupa dilakukan Suku Dinas BPRD Jakarta Timur. Ada tiga perusahaan besar penunggak pajak. Penagihan dilakukan 35 petugas gabungan. Pertama adalah Apartemen Titanium Square di Jl Raya Bogor, Pasar Rebo.

Kemudian Apartemen MTH Residen di Jl Otista, Jatinegara dan sebuah perusahaan parkir di Jl Raya Kalimalang, Duren Sawit. Penagihan pajak melibatkan 35 petugas gabungan dari unsur BPRD Jakarta Timur, Satpol PP dan TNI/Polri.

Di tiga lokasi tersebut, petugas membacakan surat paksa penagihan penunggak pajak. Jika dalam waktu 2x24 jam tidak membayar utang pajaknya maka juru sita akan melakukan penyitaan terhadap aset yang ada di tiga obyek pajak tersebut.

Kepala Sudin BPRD Jakarta Timur, Johari mengatakan, penagihan paksa dilakukan karena ketiga obyek pajak ini menunggak sejak 2016. Masing-masing adalah, Apartemen Titanium Square, Apartemen RTH Residen dan PT Dinamika Mitra Pratama, pengelola parkir. Total nilai tunggakan mencapai Rp 9,259 miliar.

Baca juga : Perusahaan Nunggak Pajak Kendaraan, BPRD DKI Langsung Bertindak

“Awalnya ada empat penunggak pajak yang akan kita tagih paksa. Namun satu di antaranya sudah membayar tunggakan, sehingga hanya tiga obyek yang kita tagih paksa,” kata Johari, saat memimpin penagihan pajak tersebut.

Menurutnya, pembacaan surat paksa oleh juru sita pajak ini akan dituangkan dalam berita acara. Jika tak membayar utang pajaknya akan dilakukan penyitaan.

Menurutnya, tiga obyek penunggak pajak ini adalah Apartemen Titanium nilai tunggakan pajaknya sejak 2016 sebeaar Rp 4,6 miliar. Kemudian Apartemen MTH Residen di Jl Otista Raya, Jatinegara nilai tunggakan Rp 4,1 miliar, tunggakan pajak dari tahun 2014 hingga 2018.

Kemudian perusahaan pengelola parkir di Jl Raya Kalimalang, menyisakan pajak terutang dengan nilai yang belum dibayarkan sebesar Rp 165 juta. Pajak terutang dari tahun 2014 hingga 2017 lalu. “Kita berharap mereka segera melunasi pajak yang terutang. Sehingga tidak ada aset mereka yang disita,” lanjut Johari.

Baca juga : Kementan Dukung Pengembangan Jeruk Keprok Selayar

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengharapkan timbulnya efek jera setelah BPRD melakukan penagihan paksa sejumlah perusahaan kakap penunggak pajak.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar mengatakan, DPRD sudah seharusnya melakukan tindakan tegas dengan berbagai inovasi untuk mengurangi kebocoran pendapatan daerah dari tunggakan pajak. “Kita berharap juga kepada perusahaan-perusahaan agar mentaati pembayaran pajak,” ujarnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.