Dark/Light Mode

Selain Yang Meninggal

KPPS Sakit Juga Dijamin Negara

Selasa, 30 April 2019 13:10 WIB
Selain Yang Meninggal KPPS Sakit Juga Dijamin Negara

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner KPU Eva Giting Manik membeberkan, ketetapan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit telah dituangkan dalam surat Nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Surat itu diterima lembaganya kemarin pagi. Evi menjelaskan, santunan bagi penyelenggara pemilu ad hoc akan berlaku bagi mereka yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga masa kerjanya berakhir.

Penyelenggara pemilu ad hoc ini meliputi KPPS, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka,” ujar Evi.

Baca juga : Geledah Ruang Kerja Mendag, KPK Sita Banyak Dokumen

Menurut dia, besaran santunan adalah, bagi yang meninggal sebesar Rp 36 juta, yang cacat permanen sebesar Rp 30 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta. “Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui,” tandasnya.

Lebih lanjut, Evi mengatakan, bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam juknis (petunjuk teknis) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

“Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU,” pungkasnya.

Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim membenarkan, sumber dana santunan ada pada optimalisasi anggaran KPU.

Baca juga : Jokowi-Amin Menang Telak di Luar Negeri

Salah satu caranya, KPU mengoptimalisasi anggarannya. Yaitu, dengan cara menggeser sisa anggaran untuk keperluan pemilu untuk pembayaran santunan.

“Optimalisasi maksudnya KPU diminta menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU, sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan,” jelasnya.

Hakim mengatakan, lembaganya berencana menyiapkan alokasi dana sebesar Rp 40-50 miliar dari rivisan angaran KPU yang baru. Dana itu akan disalurkan untuk petugas KPPS yang sakit atau meninggal dunia.

Diketahui, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia bertambah lagi. Kini totalnya mencapai 296 orang. Menurut KPU, penyebab musibah tersebut karena kelelahan, kecelakaan, stres karena tekanan dan beban kerja yang banyak.

Baca juga : 2 Orang Meninggal Akibat Banjir di Jakarta 

Untuk diketahui, masa kerja petugas KPPS masih berlangsung hingga 9 Mei mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019.

Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019. Sementara itu, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018.

Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.