Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polda Metro Jaya Bongkar 72 Kasus Judi Online Dalam Empat Hari

Kamis, 25 Agustus 2022 22:18 WIB
Polda Metro Jaya saat menggerebek salah satu markas judi online di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Polda Metro Jaya saat menggerebek salah satu markas judi online di Jakarta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya membongkar 72 kasus judi daring (online) dalam kurun waktu empat hari, yakni 21-24 Agustus 2022.  Pengungkapan ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga : Komisi III DPR Kompak Banget Ngawal Kapolri

"Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi 'online'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Zulpan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi 'online' yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil langkah-langkah," ujarnya.

Selain kasus kasus judi, Polda Metro Jaya juga turut membongkar beberapa kasus yang langsung bersentuhan dengan masyarakat antara lain 198 kasus narkoba, dua kasus elpiji oplosan, sembilan kasus pungli, tiga kasus asusila dan penangkapan 406 orang terkait perdagangan minuman beralkohol ilegal.

Baca juga : Polres Tangerang Gerebek Markas Judi Online di Wallstreet

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ucap Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Terkait dengan masalah perjudian, tutur Sigit, sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi 'online' dan 1.408 perkara judi konvensional.

Khusus pada bulan Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi 'online' dan 453 perkara judi konvensional.

Oleh karena itu, sepanjang Januari-Agustus telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka.

Baca juga : Mabes Polri Bantah Periksa Kapolda Metro Jaya Dalam Kasus Brigadir J

"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi 'online' maupun judi darat," kata Sigit. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.