Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Peran Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dalam Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 20:32 WIB
Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Baca juga : Apa Motif Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J? Ini Penjelasan Kapolri

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Bharada E, disebutnya berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Kemudian Brigadir RR dan KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan. Lalu apa peran Sambo?

Baca juga : Ferdy Sambo Berkali-kali Tembak Dinding Pakai Pistol Brigadir J

"Sementara FS (Ferdy Sambo), menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," ujarnya, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.