Dark/Light Mode

Ganti Nama, DKI Cabut Segel Dan Izinin Holywings Gatsu Kembali Beroperasi

Selasa, 1 November 2022 19:58 WIB
Holywings Gatsu V. (Foto: Ist)
Holywings Gatsu V. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah melengkapi perizinan dengan nama baru. Segel restoran dan bar Holywings V Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta Selatan akhirnya dibuka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Kini, tempat usaha tersebut sudah kembali beroperasi dengan nama baru W Superclub.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta mengatakan, pengelola sudah lama mengajukan permohonan lepas segel.

"Mereka mau maintenance terhadap barang-barang yang selama ini ada di dalam. Karena kan mereka tidak bisa masuk karena disegel," kata Arifin, Selasa (1/11).

Baca juga : Sigit Pede, Akhir Tahun Ini Polri Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

Arifin menyebut, mereka dapat beroperasi kembali dengan jenis usaha yang berbeda dan dilengkapi semua perizinannya, sesuai aturan.

Arifin berharap pencabutan izin sebelumnya bisa menjadi pelajaran. Ia mengingatkan siapapun pengusaha di Jakarta harus taat pada aturan yang berlaku.

"Yang pasti bahwa apa yang terjadi kemarin itu jadi pelajaran bahwa setiap usaha itu harus melengkapi semua dokumen perizinan yang diharuskan, yang disarankan," tegasnya.

Baca juga : Pasca Longsor, Kereta Api Menuju Malang Kembali Beroperasi

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benni Aguscandra, pengajuan izin tersebut dari pihak baru. Bukan dari pihak atau yang berafiliasi dengan Holywings.

Menurutnya, apabila sebelumnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dicabut, maka tidak diperkenankan memiliki afiliasi dengan pengelola lama.

Diungkap Benni, pengajuan izin kembali dilakukan sekitar periode Juli-Agustus 2022. Mengingat ada 12 jaringan Holywings yang ditutup, Benni mengaku akan mengecek kembali, apakah hanya cabang di Jalan Gatot Subroto yang mengurus izin kembali atau semuanya.

Baca juga : Sufmi Dasco: Terima Kasih, Salah Satu Kader Terbaik Gerindra

Sebelumnya, DPMPTSP mencabut izin 12 jaringan Holywings berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta. Pelanggarannya terkait administrasi dan mekanisme penjualan minuman beralkohol.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.