Dewan Pers

Dark/Light Mode

SIM Keliling Bekasi 2 November, Hadir Di Metropolitan Mall

Rabu, 2 November 2022 07:52 WIB
Layanan SIM keliling. (Foto: Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka)
Layanan SIM keliling. (Foto: Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada hari ini. Rabu (2/11) berlokasi di R?Metropolitan Mall Bekasi, Jl KH Noer Ali, pukul 08.00 - 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Berita Terkait : Poros Gondangdia Tak Bubar Di Tengah Jalan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

Berita Terkait : 2 Lokasi SIM Keliling Depok 2 November, Cek Di Sini..

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Berita Terkait : Deklarasi 10 November Jadi Ambyar

Dalam melaksanakan SIM keliling, Polrestro Bekasi Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan tetap menjaga jarak. ■