Dark/Light Mode

Manfaatkan Teknologi Insinerator

Sampah Musnah, Jakarta Bersih

Minggu, 12 Maret 2023 07:30 WIB
Area pengeringan sampah lama untuk diproduksi menjadi bahan bakar alternatif (RDF) di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/2/2022). (ANTARA/HO-DLH DKI Jakarta//aa. Handout DLH DKI Jakarta).
Area pengeringan sampah lama untuk diproduksi menjadi bahan bakar alternatif (RDF) di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/2/2022). (ANTARA/HO-DLH DKI Jakarta//aa. Handout DLH DKI Jakarta).

 Sebelumnya 
Adapun cara kerja dari teknologi ini, yaitu dengan memanas­kan sampah tersebut ke sebuah ruangan tertutup bernama insinerator dengan suhu mencapai 1.000 derajat Celcius.

Pembakaran itu nantinya akan menghilangkan sebanyak 80-90 persen dari bobot sampah awal yang dimasukkan ke dalam alat tersebut.

Baca juga : Partai Garuda: Manfaatkan Teknologi Untuk Royalti Musisi

Sebelumnya, anak usaha Jak­pro, PT Jakarta Solusi Lestari atau JSL menargetkan pembangunan ITF Sunter dimulai sebelum akhir November 2023. Sebab, proyek yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) ini harus tercapai sebelum 2026.

“Sesuai rencana kami, Mei harus melaksanakan konstruksi sebelum akhir November. Kare­na ada target yang namanya RUPTL, rancangan pengembangan tenaga listrik nasional, yang ha­rus kami capai sebelum 2026,” kata Direktur Keuangan PT JSL Nagwa Lestari saat rapat kerja Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta.

Baca juga : Prabowo-Ganjar Bisakah Berjodoh

Pengerjaan ITF Sunter ini dike­but lantaran pihaknya dipanggil Presiden Jokowi beberapa waktu lalu untuk membahas masalah ini.

Dalam pertemuan itu, Jokowi mengingatkan Jakpro, dalam hal ini JSL untuk segera mengeksekusi proyek ITF Sunter.

Baca juga : Pastikan Sembako Murah Sampai ke Pelosok, BUMN Gelar Pasar Rakyat di Gresik

“Mengingatkan kembali kepa­da DKI segera menyelenggarakan RUED (Rencana Umum Energi Daerah)-nya,” kata Nagwa.

Sebab, ITF Sunter merupakan proyek strategi nasional dan proyek strategis daerah. Sementara RUED merupakan kebijakan Pemerintah Daerah mengenai ren­cana pengelolaan energi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.