Dark/Light Mode

Segera Disidang, Penyuap Kantor Kepala Imigrasi Mataram

Rabu, 31 Juli 2019 21:12 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Wisata Bahagia, ‎Liliana Hidayat (LIL), terkait‎ kasus dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal dua turis di lingkungan Keimigrasian Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berkas penyidikan tersangka penyuap Kepala Kantor Imigrasi Mataram tersebut, telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini, Rabu (31/7).

Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja, untuk menyusun surat dakwaan untuk Liliana, sebelum nantinya disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram. "Rencana sidang akan dilakukan di Mataram," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Baca juga : Segera Diumumkan, Nama 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Sejauh ini, tim penyidik sudah memeriksa 45 saksi dari berbagai unsur‎, untuk melengkapi berkas penyidikan Liliana. 45 saksi tersebut terdiri dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, ‎Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Pe‎nelaah Data Keimigrasian atau PNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Kemudian, An‎alis Keimigrasian Pertama pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, ‎PNS Imigrasi Kelas I Mataram, ‎Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia, ‎Hotel Manager PT Wyndham Sun Dancer Resort Lombok, ‎Pengacara, serta karyawan swasta‎.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat.

Dalam perkara ini, Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis.

Baca juga : KPK Buka Peluang Terapkan Pidana Korporasi Buat Lippo Cikarang

Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok, untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.