Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Anak Polisi Yang Tabrak Sekeluarga Di Cijantung Terancam 5 Tahun Bui
Minggu, 14 Mei 2023 21:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polisi telah menetapkan ARP, pengendara mobil yang menabrak sekeluarga di Jl RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur sebagai tersangka. ARP yang juga anak anggota polisi tersebut terancam 5 tahun bui.
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan, ARP ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara berujung kecelakaan lalu lintas.
"Pasal dalam hal ini adalah pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalaiannya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat," kata Darwis kepada wartawan, Minggu (14/5).
Dengan persangkaan pasal yang ada, lanjut Darwis, ARP terancam hukuman 5 tahun bui buntut kasus yang ada.
Baca juga : Strategi Polres Cimahi Bikin Warga Tenang Di Siang-Malam Hari
"Sehingga Pasalnya adalah pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun," tuturnya.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, korban Giuseppe juga mengalami luka berat yakni engsel kaki patah dan pembuluh darahnya putus. Akibatnya, korban mengalami kecacatan.
"Mengakibatkan beliau cacat, jadi pergelang kaki sebelah kanan, kaki betis, betis itu terluka dalam. Sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktivitas. Sehingga saat itu juga ada 3 bulan lebih beliau tidak bisa beraktivitas kantor sehingga kalau menurut kami, kategori luka yang dialami beliau itu adalah masuk ke ranah luka berat," jelasnya.
Kasus kecelakaan ini terjadi pada 2 Juli 2022. Kasus ini kembali mencuat setelah korban curhat di media sosial. Korban curhat karena hingga kini belum mendapat kepastian hukum terkait kasus kecelakaan yang menimpanya itu.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 3 Mei, Hadir Di Giant Kreo Larangan
Padahal kasus ini sudah berjalan 9 bulan setelah kejadian kecelakaan. Dalam unggahan tersebut, dia juga mengadukan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menko Polhukam Mahfud Md.
Korban mengatakan, dia, ayahnya, dan ibunya turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. Mereka ditabrak dari arah belakang saat tengah membetulkan mobilnya yang mogok.
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta membantah bahwa proses penyelidikan mandek atau tidak berjalan.
Sejak kasus ini bergulir, pihak kepolisian memberikan opsi kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Namun mediasi berakhir buntu.
Baca juga : Polisi Nyatakan Pelaku Penembakan Di Kantor MUI Tewas
"Peristiwanya itu Juli 2022, rupanya komunikasinya mandek. Di bulan April kemarin akhirnya sepakat untuk menyelesaikan lewat jalur hukum. Mediasi tidak tersepakati, berkas bergulir. Jadi bukan dari penyidik yang lambat, tapi kita memberi kesempatan masing-masing pihak untuk mediasi," jelasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya