Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Lagi Jadi Ibu Kota
KMPP Luber Jurdil Desak Pemberlakuan Otonomi Kota/Kabupaten Di Jakarta
Jumat, 23 Juni 2023 10:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Status Jakarta menjadi Ibu Kota segera dicabut. Dengan tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN), sistem pemerintahan di Jakarta seyogyanya seperti provinsi lainnya di Indonesia.
Tidak seperti selama ini, fungsi daerah otonom berada pada tingkat provinsi. Sehingga pemilihan kepala daerah hanya berada di tingkat provinsi. Sedangkan wali kota/bupati ditunjuk oleh gubernur terpilih.
Dengan bakal dicabutnya status IKN, muncul desakan agar wali kota/bupati Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.
Untuk menampung aspirasi tersebut, Komunitas Masyarakat Peduli Pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (KMPP Luber Jurdil) menggelar diskusi publik bertajuk Saatnya Pilkada Wali Kota dan Pentingnya DPRD Kota Pasca DKI Jakarta Tidak Lagi Sebagai IKN di Plumpang, Jakarta Utara, Kamis (22/6).
Baca juga : Pj. Gubernur Heru Dampingi Kaisar Jepang Naruhito Ke MRT Jakarta
Ketua KMPP Luber Jurdil Sugiyanto menuturkan, diskusi ini untuk mengakomodasi elemen masyarakat soal masa depan Jakarta setelah tidak lagi menjadi IKN.
"Kita pertemukan antara kalangan politisi dan elemen masyarakat untuk berdiskusi sekalian silaturahmi," kata pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini.
SGY bilang, diskusi yang digelar bertepatan dengan HUT Jakarta ke-496 ini dihadiri sejumlah kader partai dan aktivis perkotaan. Ini menjadi kado dan pesan, jika kota/kabupaten di Jakarta harus otonom, seperti kota/kabupaten lain.
"Maka atas nama demokrasi, vox populi, vox dei, atau suara rakyat adalah suara tuhan, harus ada pemilihan wali kota dan bupati langsung atau pilkada pada tiap tingkatan kota/kabupaten di Jakarta. Sebab sudah tidak relevan lagi wali kota/bupati ditunjuk oleh gubernur," sambungnya.
Baca juga : Gubernur Jabar Ridwan Kamil Apresiasi Kemajuan Kabupaten Bogor Di Berbagai Bidang
Diskusi publik untuk membedah gagasan daerah otonom pada tiap tingkatan kota/kabupaten di Jakarta ini menghadirkan anggota Komisi III DPR RI Santoso, anggota DPD RI Dailami Firdaus dan Dosen Fakultas Hukum Tata Negara Institute of Business Law and Management (IBLAM) Punta Yoga Astoni sebagai pembicara.
Dalam paparannya, Santoso mengatakan, jika merujuk UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (2), maka seharusnya tiap kota/kabupaten di Jakarta adalah daerah otonom.
"Wali Kota dan bupati di Jakarta harus dipilih secara demokratis, bukan ditunjuk oleh gubernur," kata politisi Partai Demokrat ini. Selain itu, kota/kabupaten di Jakarta juga harus memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Santoso menyebut, keberadaan DPRD kota/kabupaten akan lebih mudah mengontrol pembangunan. Sehingga kemajuan kota/kabupaten dan kesejahteraan warga masyarakat akan dapat cepat terwujud. "Pembangunan juga akan lebih masif," ujarnya.
Baca juga : Kemayoran Jadi Lokasi Perayaan Waisak Umat Budha Di Jakarta
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jakarta yang besar, lanjut dia, akan bisa lebih bermanfaat bila terbagi secara proporsional.
"Saya contohkan dana APBD DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 82,47 triliun, jika dibagikan ke lima kota dan satu kabupaten masing-masing Rp 15 triliun dan sisanya untuk provinsi. Maka tiap kota/kabupaten di Jakarta bisa mengurus sendiri sesuai azas otonomi daerah," paparnya.
Dia menyinggung Surabaya, dengan jumlah penduduk 2,9 juta jiwa dan APBD Rp 10,3 triliun bisa mengelola kotanya dengan baik. "Jalan sampai ke gang-gang dibangun dengan baik, bahkan dapat memberi makan gratis kepada lansia," tegasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya