Dark/Light Mode

Bakal Dimasukkan Dalam Pasal Khusus Di Raperda

EBT Jadi Solusi Atasi Kualitas Udara Di DKI

Minggu, 9 Juli 2023 07:30 WIB
Anggota Bapemperda Ismail. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Anggota Bapemperda Ismail. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mengatasi kualitas udara di Jakarta yang semakin memburuk, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan memasukkan pasal khusus dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Yakni, pasal mengenai kewajiban penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Pasal itu diharapkan menjadi tindakan nyata Pemprov DKI Jakarta untuk melindungi lingkungan dan menjaga kondisi bumi lebih baik.

Berdasarkan naskah akademis Raperda RUED, faktor terbesar penghasil emisi karbon, meningkatnya suhu bumi hingga polusi udara terjadi karena pembangkit listrik tenaga fosil.

Baca juga : Hingga 2022, OJK Tuntaskan 99 Perkara Kasus Di Sektor Jasa Keuangan

“Harus ada upaya maksimal. Sebaiknya tercantum dalam Raperda ini untuk pembangkit listrik yang akan kita gunakan atau kita prioritaskan berbasis EBT, bukan yang berbasis fosil,” kata Anggota Bapemperda Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/7).

Pasal tersebut, kata dia, harus secara eksplisit mewajibkan pemanfaatan EBT. Sebab, Perda RUED yang akan diundangkan dan disahkan nanti akan menjadi rujukan peraturan dalam pembuatan kebijakan turunan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Ter­masuk pilihan teknologinya,” terang Ismail.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov DKI Jakarta Sri Haryati mengapresiasi pelaksanaan pembahasan Raperda RUED.

Baca juga : Soal Beras Dan Pangan, Mendag Zulhas Bicara Stimulus Atasi Masalahnya

Menurutnya, kehadiran Raperda ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta mendukung peralihan penggunaan energi.

“Jakarta menjadi pionir untuk kota-kota lain bagi pengembangan energi terbarukan tersebut,” ujar Sri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengamini usulan itu. Dia mengatakan, akan memasukkan usulan itu dalam Raperda RUED.

Baca juga : Coca-Cola Luncurkan Kemasan Khusus Versi Piala Dunia Qatar 2022

“Energi fosil itu energi yang tidak bisa diperbarui. Makanya kita sekarang harus berbicara EBT. Dalam RUED kita sudah mem­ploting. Mau tidak mau kita harus memilih program unggulan yang bisa diterapkan di DKI,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.