Dark/Light Mode

Terima Rp 2,4 Miliar Dari Anang Latif, PPK BAKTI Kominfo Beli Mobil Dan Moge

Kamis, 10 Agustus 2023 19:01 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Elvano Hatorangan mengaku menerima uang sekitar Rp 2,4 miliar dari mantan Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif.

Hal itu diakui Elvano menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Elvano bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Henri bertanya soal penerimaan uang oleh Elvano.

Uang itu disebut diberikan oleh terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan atas perintah Anang.

"Saudara nerima uang dari Irwan Hermawan, dan itu atas suruhan Anang Latif. Anang Latif bilang ke kamu?" tanya Fahzal kepada Elvano di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

"Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan Hermawan, setelah itu saya konfirmasi ke Pak Anang dan ya uang itu untuk saya. Anang menjawab itu untuk saya," jawab Elvano.

Kemudian, Hakim Fahzal bertanya maksud dari pemberian uang tersebut. Elvano mengaku tidak tahu maksud pemberian uang itu.

"Untuk kamu, untuk PPK maksudnya? kamu melaksanakan tugas PPK?" tanya Fahzal.

"Saya tidak tahu Yang Mulia. Waktu itu saya intinya disampaikan seperti itu," jawab Elvano.

Baca juga : Banteng Jamin Nggak Dipakai Kampanye Caleg

Mendengar jawaban Elvano, Fahzal pun bertanya soal penggunaan uang Rp 2,4 miliar itu.

Elvano mengaku uang itu dia gunakan untuk membeli berbagai aset, seperti rumah dan kendaraan.

"Banyak itu Rp 2,4 miliar, dibelikan apa kamu?," tanya Fahzal.

"Pada saat 2022, saya belikan aset yang mulia berupa kendaraan bermotor," jawab Elvano.

"Mobil dan motor, mobil HRV dan beberapa motor besar, dua motor besar," imbuhnya.

"HRV dibeli berapa?" tanya Fahzal.

"Rp 400 juta. Baru," jawab Elvano.

Kemudian, Elvano juga membeli motor besar merek Triumph seharga Rp 600 juta dan motor Ducati seharga Rp 300 juta.

Elvano mengaku barang yang dibeli dari uang Rp 2,4 miliar itu sudah disita tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Mana Rp1,3 (miliar) lagi?," tanya Fahzal.

Baca juga : Srikandi Ganjar Adakan Latihan Badminton Bareng Milenial Di Pekanbaru 

"Rp 1,3 (miliar) lagi saya gunakan cicilan rumah saya," jawab Elvano lagi.

Elvano mengatakan rumah itu seharga Rp 6 miliar pada tahun 2020. Rumah tersebut berlokasi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Lunas?," tanya Fahzal.

"Sudah," jawab Elvano.

Elvano mengatakan rumah itu dibeli secara kredit hasil dari tabungannya selama 10 tahun.

Dia mengaku, dalam waktu 10 tahun tersebut, Anang kerap memberikan proyek.

Dikatakan Elvano, jika dihitung sejak awal dia bekerja di BAKTI Kominfo hingga saat ini, total uang yang diterima dari Anang sebesar sekitar Rp 8 miliar.

"Saya PPK baru 2018. Dulu saya 2015 memang stafnya Pak Anang di Kemenkominfo. Baru 2016 sampai sekarang di BAKTI," jawab Elvano.

"Jadi dalam kurun waktu 2020-2022 banyak tuh, rumah Rp 6 miliar, tambah mobil tambah ini, sekitar kurang Rp 8 miliar," beber hakim. 

"Mungkin Rp 8 miliar," jawab Elvano.

Baca juga : AS Gandeng Petani Kopi Dan Kakao Indonesia Nih

Kendati demikian, Elvano mengaku tidak mengetahui maksud pemberian uang dari Anang. Dia juga mengatakan tidak tahu sumber uang yang diterimannya.

"Itu yang saya tidak tau Yang Mulia," kata Elvano.

"Dari konsorsium tadi?," tanya Fahzal "Saya tidak tau," kata Elvano.

Hakim Fahzal tampak kesal mendengar jawaban Elvano.

"Nggak mungkin secara pribadi dikasih saudara, saudara sebagai PPK di dalam proyek yang sangat besar ini tidak menduga-duga. Saudara kan bukan orang bodoh, saudara juga orang berpendidikan, bisa diduga uang itu dari mana," tegas Fahzal.

"Iya Yang Mulia, saya tidak tau juga," elak Elvano.

"Semua sudah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung?," tanya Fahzal dan dibenarkan Elvano dengan anggaukan kepala.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.