Dark/Light Mode

Pemprov Kalbar Wajibkan Pembayaran Pengadaan Barang Lewat Toko Daring

Jumat, 18 Agustus 2023 19:40 WIB
Mbizmarket hadir dalam acara Implementasi PMK 58 yang diselenggarakan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Barat. (Foto: Istimewa)
Mbizmarket hadir dalam acara Implementasi PMK 58 yang diselenggarakan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Barat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam mewujudkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Terkait dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan sosialisasi implementasi peraturan tersebut, Rabu (16/8).

Sosialisasi ini dilaksanakan di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan mengundang seluruh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pejabat Pengadaan di Provinsi Kalbar.

Baca juga : Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Membuat Sandwich Bareng Milenial Di Yogyakarta

Pemprov Kalbar berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah melalui transformasi digitalisasi pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah dengan memanfaatkan kanal Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk belanja online.

“Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi PMK Nomor 58/PMK.03/2022 yang diselenggarakan Bidang Perbendaharaan BKAD Provinsi Kalimantan Barat dalam memberikan pemahaman komprehensif kepada pengelola keuangan, khususnya Bendahara Pengeluaran SKPD/ Bendahara Pengeluaran Pembantu unit SKPD serta para Pejabat Pengadaan SKPD," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat Ahmad Priyono, dalam keterangannya, Jumat (18/8).

Ahmad Priyono berharap dengan diimplementasikannya PMK Nomor 58/PMK.03/2022, Pejabat Pengadaan di Provinsi Kalimantan dapat secara maksimal memanfaatkan mitra Toko Daring LKPP untuk belanja pengadaan kebutuhan pemerintah.

Baca juga : Biden Sampaikan Selamat Merayakan Hari Kemerdekaan RI Kepada Jokowi

Pembayaran secara online menggunakan ID Billing yang diterbitkan marketplace mitra Toko Daring LKPP melalui Cash Management System (CMS) yang terhubung dengan Bank Kalimantan Barat.

"Dengan terlaksananya hal ini, bendahara tidak lagi perlu repot pungut dan setor pajak, dan target pendapatan pajak dari sektor pengadaan pemerintah diharapkan dapat tercapai” ujar Ahmad Priyono.

Pemprov Kalimantan Barat hingga kini telah menunjukan kemajuan yang signifikan dalam peningkatan efisiensi belanja pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah melalui metode e-purchasing.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.