Dark/Light Mode

Hari Pertama Razia Emisi, Polisi Tilang 66 Kendaraan

Sabtu, 2 September 2023 20:10 WIB
Kendaraan roda empat melakukan uji emisi
Kendaraan roda empat melakukan uji emisi

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 66 kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah titik wilayah DKI ditilang karena tidak lolos uji emisi pada hari pertama razia, Jumat (1/9).

“Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI menilang sebanyak 66 kendaraan di hari pertama razia,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP, Doni Hermawan di Jakarta, Sabtu (2/9).

Baca juga : Pertamina Siap Jajaki Potensi Bisnis Di AIPF 2023

Ia merinci 66 kendaraan tersebut terdiri 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat.

"Untuk kendaraan roda empat, 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persen atau 215 di antaranya lolos uji emisi," kata Doni dikutip  Antara.

Baca juga : Buka Muktamar Internasional, Presiden Bicara Toleransi Dalam Keberagaman

Sedangkan roda dua, lanjut dia sebanyak 223 kendaraan dilakukan uji emisi dan 190 kendaraan lolos uji emisi.

Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP, Doni Hermawan mengatakan, pihaknya dalam pelaksanaan uji emisi dan penilangan pada Jumat (1/9) berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga : Mau Duet Sama Gibran Atau Erick, Prabowo Tak Terkalahkan

Adapun bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,” kata dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.